MEDAN - Gara-gara menggadaikan sepeda motor temannya, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang berinisial HS (24) dijerat pasal berlapis.

Pasalnya, saat ditangkap atas laporan kasus penggelapan motor milik temannya bernama Rio, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Berawal dari laporan pengaduan korban pada hari Sabtu (30/1/2021) ke Polsek Sunggal tentang penggelapan sepeda motornya yang dilakukan oleh temannya sendiri inisial HS (24) warga Percut Sei Tuan," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, Minggu (7/2/2021).

Usai mendapatkan laporan tersebut, Yasir menjelaskan, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal melakukan penyelidikan sekaligus mencari keberadaan terlapor.

"Akhirnya diketahui keberadaan terlapor yang sedang berada di Desa Estate, kecamatan Percut Sei Tuan, kabupaten Deliserdang sehingga tim langsung mengejar ke tempat persembunyian terlapor," jelasnya.

Benar saja, Yasir menerangkan, tim melihat keberadaan terlapor sehingga tidak mau buang waktu, langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.

"Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, ternyata terlapor juga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di saku celana sebanyak satu bungkus plastik klip kecil, hingga akhirnya terlapor diamankan ke mako Polsek Sunggal," terang mantan Kapolsek Patumbak ini.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

"Untuk sementara ini, berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor korban digadaikan ke pihak lain kemudian uangnya dipakai untuk membeli narkoba tersebut," pungkas Alumnus Akademi Kepolsiain (Akpol) Tahun 2005 ini seraya menambahkan tersangka dijerat dengan pasal berlapis.