TANJUNG BALAI - Sat Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara bersama Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil menangkap kawanan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (5/2/2021) sekitar pukul 22.30. Dari penangkapan di Jalan DL Panjaitan, Gang Musolah, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, petugas mengamankan Zai alias Ayah (58) warga Jalan DL Penjaitan Gang Musolah, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, MD alias Amat (28) warga Jalan Musolah, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung dan MA alias Ulong warga Jalan Cicak Rowo, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Terjadinya penangkapan tersebut diawali dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, mendapat informasi di TKP adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Tanpa membuang waktu, Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu S.Tambunan, langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah penyelidikan dipastikan kebenarannya, Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu S.Tambunan, melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Asahan untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak cepat. Setelah tiba di TKP, petugas langsung menggerebek ketiganya saat di dalam kamar tidur milik Zailani. Disaat itu juga, ketiganya sedang duduk di lantai dan petugas menemukan barang bukti di hadapan ketiga tersangka.

Oleh petugas, ketiga tersangka diinterogasi dan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik ketiga tersangka.

Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu S.Tambunan, menjelaskan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99,88 gram, 1 potong plastik asoy warna hitam bertempel lakban warna coklat, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit handphone merk strawberry warna hitam.

"Saat ini ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan sanksi sesuai dengan pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun atau maksimal ancaman hukuman mati atau juga seumur hidup," kata Kapolsek Tanjung Balai Utara.