SERGAI - Diduga gelapkan uang sebesar Rp30 juta, AS alias Angga (27) warga Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, ditangkap Polsek Firdaus dari tempat persembunyiannya di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Sabtu (6/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.30.


Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah surat perjanjian tertanggal 29 Oktober 2019.

Pelaku ditangkap diduga melakukan penggelapan terhadap korban Puriadi (41) tepatnya Dusun III, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 13.00.

Namun uang korban tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban membuat pengaduan di Polsek Firdaus sesuai LP Nomor : LP/13/I/YAN.2.6/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus, Tanggal 22 Januari 2021.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di rumah korban Puriadi tepatnya di Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kabupaten Sergai, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 13.00.

Modus pelaku, saksi Suheri bersama pelaku Angga datang ke rumah korban bermohon kepada supaya dapat meminjam uang sebesar Rp30 juta.

Tersangka bermaksud meminjam uang tersebut untuk dipergunakan menambah modal mengolah dedak sebagai makanan ternak di rumahnya yang terletak di Dusun IV, Desa Firdaus.

Korban yang percaya langsung menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada kepada Angga dengan disaksikan dan ditandatangani oleh saksi.

Tersangka pun berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya pada Rabu (9/10/2019), namun hingga saat ini tersangka tidak mengembalikan uang korban tersebut, sehingga korban membuatkan pengaduan ke Polsek Firdaus.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, pelaku ditangkap terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Setelah Kanit Reskrim Polsek Firdaus mendapat laporan dari informan, tersangka berada di sebuah rumah yang terletak di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Sergai, petugas langsung membekuk tersangka di rumah tersebut dan mengakui perbuatannya kemudian diamankan.

"Tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kapolres Sergai.