SERGAI - Wakil Bupati Sergai, H Darma Wijaya angkat bicara terkait sanksi seorang ASN yang terlibat kasus narkoba seperti yang dialami CBP alias CA (42) ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan Sergai.
"Ya mungkin juga bisa dipecat," sebut Wabup Sergai, Kamis (4/2/2021).

Oknum ASN ini diamankan pada Selasa (26/1/2021) lalu, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan CBP alias CA, petugas menyita barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna biru langit lis orange dan 1 buah ATM Bank Sumut.