LABUHANBATU - Seorang bandar narkoba kambuhan (residivis) berinisial DSD alias Dewi (45) kembali ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu (31/01/2021) sekira pukul 16.30. Penangkapan terhadap IRT asal Jalan Bulu Soma, Dusun Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, dipimpin Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta tim beberapa saat setelah petugas melakukan under cover buy terhadap pelaku.

"Pelaku kita amankan saat menyerahkan barang terlarang berupa satu plastik klip berisi narkotika seharga Rp100.000 kepada perugas yang menyaru sebagai pembeli di rumah tempat tinggalnya Jala Bulu Soma," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat NArkoba, AKP MArtualesi Sitepu, Senin (1/2/2021).

Dari penggeledahan di dalam rumahnya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 gram netto.

"Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial P.T.N pada Minggu 31 Januari 2021 pukul 14.30 yang seketika dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan PTN," ungkapnya.

Tak hanya itu, Dewi juga menjelaskan, bahwa dia sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama yang baru selesai menjalani hukuman pada April 2020 setelah divonis 1,5 tahun.

Menurut Kasat, keberhasilan penangkapan bandar narkoba kambuhan ini berkat informasi masyarakat sekitar rumah pelaku yang sudah resah dengan bisnis haram pelaku.

Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan personel untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba.

"Tehadap tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," bebernya.