ASAHAN - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kisaran, memutus jaringan listrik di Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Asahan, Jumat (29/1/2020).

Atas pemutusan tersebut, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, H. Rahmad Hidayat Siregar mengaku kecewa. Sebab jauh sebelum dilakukan pemutusan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada PLN ULP Kisaran tentang permohonan penundaan pembayaran rekening listrik yang disebabkan adanya proses Simda dan SIPD yang belum sinkron. Sehingga berdampak pada belum bisanya dilakukan pencairan anggaran.

"Dengan dilakukannya pemutusan jaringan listrik di dinas kominfo kabupaten Asahan pada hari ini, saya pastikan jaringan internet yang ada di seluruh OPD dan kecamatan se-kabupaten Asahan lumpuh total. Sehingga menyebabkan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jaringan internet tidak dapat dilakukan, termasuk informasi Covid 19 melalui ranning teks juga lumpuh," kata Hidayat.

Lebih lanjut Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan, awal tahun ini bukan hanya Kabupaten Asahan, tapi Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indoensia belum bisa melakukan pembayaran, karena ada perubahan aplikasi untuk laporan keuangan, sebelumnya namanya Simda dan kini diganti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sementara aplikasi perubahan ini belum bisa digunakan.

"Sekarang sudah ada petunjuk dari Menteri kembali lagi ke Simda tapi harus dihubungkan dengan SIPD. Sehingga seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia masih mengerjakan itu dan belum bisa digunakan karena masih dalam proses," jelas Hidayat.

Hidayat juga mengatakan PLN adalah bagian dari pemerintah sebaikanya ikut berperan dalam hal ini. Karena pada dasarnya Pemkab bukan tidak mau bayar, tapi semata-mata hanya karena keterlambatan sinkronisasi SIMDA dan SIPD.

"Tidak mungkin kita menggunakan uang pribadi untuk kepentingan dinas. Karena uang Pemkab harus digunakan untuk kegiatan Pemkab sesuai dengan tanggal digunakan," katanya.

Dayat juga menjelaskan sebelumnya telah terjadi perdebatan dengan pemutusan aliran listrik running teks pengumuman Covid-19, namun Pemkab memohon untuk penyambungan karena running teks itu bagian dari langkah sosialisasi pencegahan Covid-19 di Asahan.

"Kita sempat berdebat, akhirnya PLN menyambung kembali. Saya tidak habis pikir, kenapa dilakukan pemutusan, pada dasarnya listrik bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk melayani masyarakat," beber Hidayat.

PLN ULP Kisaran juga akan melakukan pemutusan jaringan listrik di RSUD HAMS Kisaran, Hidayat tak habis pikir, karena menurut laporan yang diterimanya dari Dirut RSUD HAMS Kisaran, ada 10 pasien yang sedang dirawat di ruang ICU.

"Listrik akan diputus juga di rumah sakit haji abdul manan simatupang kisaran, kita tidak tau apa yang akan terjadi dengan pasien tersebut, apakah pihak PLN ULP kisaran mau bertanggung jawab," kata Hidayat bertanya-tanya.

Oleh sebab itu, Hidayat akan menindaki hal ini dengan melakukan pelaporan ke PLN Wilayah Sumut dan PLN Pusat terkait permohonan Pemkab Asahan tidak bisa ditorelir. Kemudian akan mempertanyakan apakah ini berlaku untuk semua wilayah di Sumut dan Indoensia.

"Saya akui PLN mempunyai beban dan target, namun semua itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak dan jangan karena masalah ini pelayanan publik dikorbankan," kata Hidayat.

Sementara itu, Pihak PLN I, Komang Sudiadnyana saat dikonfirmasi wartawan perihal pemutusan aliran listrik di beberapa OPD Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutusan ini berdasarkan perintah dari PLN Wilayah.

Sementara Manager PT. PLN ULP Kisaran, Rosiana Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan ada 44 kantor instansi pemerintahan kabupaten Asahan terancam untuk dilakukan pemutusan. Diantaranya Kantor Bupati, Kantor Camat Kistim, Inspektorat, Kominfo, Koperindag, Kolam Renang, dan gedung lainnya.

Berdasarkan standar operasional PLN telah mengeluarkan invoice untuk tagihan kepada Pemkab Asahan, namun tidak ditanggapi, sehingga disampaikan surat untuk pemutusan bila tunggakan tidak dilunasi dan pada hari ini dilakukan pemutusan sementara.

"Kita sudah sampaikan invoce dan sudah melayangkan surat, namun tidak juga dilunasi, sehingga kita terpaksa melakukan pemutusan sementara gedung perkantoran Pamkab Asahan sebanyak 44 gedung dan akan dilakukan pemutusan secara bertahap," jelas Rosi.

Rosi mengatakan, bahwa rekening adalah kewajiban yang dibayarkan oleh Pemkab Asahan tepat waktu. Pihaknya juga mengakui ini awal tahun dan anggaran belum bisa dicairkan, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan, karena kewajiban tetaplah kewajiban yang harus dipenuhi.

Disinggung mengenai surat permohonan penundaan pembayaran rekening listrik yang disampaikan beberapa OPD ke pihak PLN, apakah tidak menjadi pertimbangan dari pihak PLN ULP Kisaran untuk menunda pemutusan listrik, namun Rossiana enggan menanggapinya.