DELI SERDANG - Polsek Telun Kenas, Polresta Deliserdang menangkap pelaku penganiayaan saat pesta sabu di pemandian air panas Kecamatan Biru-biru.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan tiga orang pria yang ikut serta dalam pesta barang haram tersebut.

Kapolsek Talun Kenas, AKP Hendra Nata Tambunan mengatakan, pelaku penganiayaan yang ditangkap, Purnama Tarigan (31).

"Ketiga orang pria menghisap narkotika jenis sabu masing-masing Darma Sembiring (45), Bebas Ginting (36), dan Nanda Barus (21)," ujar Hendra, Minggu(24/1/2021).

Hendra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku penganiayaan atas laporan korbannya.

"Pelaku Purnama Tarigan ini ditangkap karena menganiaya Jefrynta Ginting. Bersangkutan diamankan saat pesta sabu di pemandian air panas bersama ketiga temannya," jelasnya.

Usai diamankan, kata Hendra keempat pelaku diboyong ke Polsek Telun Kenas guna pemeriksaan lanjutan.

"Dia (Purnama Tarigan) ditahan sel Polsek Telun Kenas dan dijerat pasal 351 KUHPidana. Sedang ketiga temannya dengan barang bukti sabu penanganan kasusnya diserahkan ke Satreskoba Polresta Deliserdang," pungkasnya.