TEBINGTINGGI - Dua warga Tebing Tinggi yang diduga kurir narkoba diringkus pihak Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, di dua lokasi berbeda.

Pelaku yang diamankan tersebut, MHR alias Rinaldi alias Habib (22), warga Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, ditangkap saat hendak transaksi narkoba jenis sabu, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Sedangkan temannya Burhan (63), warga Jalan Badak Bejuang, Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi kota, Kota Tebingtinggi, ditangkap tak jauh dari rumahnya saat menjual narkoba jenis daun ganja kering, tepatnya di Kampung Semut, Kota Tebing Tinggi, diwaktu yang sama.

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan, Minggu (24/1/2021) mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi akan adanya transaksi jual beli Narkoba di Jalan Taman Makam Pahlawan yang diterima Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Mendapat informasi tersebut, polisi segera menuju lokasi dan menemukan tersangka Rinaldi dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat polisi, sedang melintas dilokasi. Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang sempat dibuang pelaku ke bawah tanah.

Karena curiga dan tak mau terkecoh, polisi segera menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan plastik tersebut. Tersangka yang akhirnya mengambil barang tersebut dan mengakui miliknya yang dibeli dari Rijal (DPO), warga Kampung Semut.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan di daerah Kampung Semut, polisi menemukan tersangka Burhan, sedang berjalan dengan membawa 1 buah tas.

Merasa curiga, kata Nainggolan, tersangka lalu diperiksa. "Saat itulah, polisi menemukan 1 bungkus plastik berlakban yang berisikan 210 paket ganja kering, 2 buah gunting, 1 buah hekter dan 2 kotak anak hekter, beserta uang sebesar Rp 130.000, didalam tas Burhan," terangnya

Kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tebing Tinggi, guna menjalani proses selanjutnya. Tersangka MHR akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tebtang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Sementara Burhan, akan dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam kurungan penjara diatas 5 tahun.