SERGAI - Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Polres Sergai, akhirnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang bedagai, Sumatera, berinisial IL yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Adi Santika, Kanit Tipikor, Ipda Sidahuruk saat mengelar konferensi press di Mapolres Sergai. Jumat (21/1) malam sekira pukul 20.00.

"Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang PNS berinisial IL (57) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai, pada hari Kamis (21/1) sekira pukul 14.00, tepatnya di rumah makan Cindelaras Kecamatan Sei Rampah, Sergai," ujar Kapolres.

Dari operasi tangkap tangan ini, polisi juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 30 juta pecahan lembaran 100 ribu rupiah berikut 1 buah handphone alat komunikasi terhadap tersangka kepada korbannya.

"Dari proses pemeriksaan saksi, bukti dan gelar perkara, tersangka IL dapat dilakukan penahanan," sebut AKBP Robin.

Tersangka IL dikenakan Pasal 12 huruf b Subs Pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Sedangkan Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta," ungkap Kapolres.

Penangkapan tersangka adalah terkait Bantuan Pangan non tunai (BPNT) e-warung yang ditunjuk kementrian sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai.

Begitupun, Kapolres belum bisa menyampaikan lebih lanjut ketika disinggung terkait adanya tersangka lainnya, sebab hal ini masih didalami.

"Modus tersangka adalah menakut nakuti atau mengintimidasi terhadap suplier e-warung supaya mereka menyerahkan uang. Jika tidak maka IL akan mengganti suplier tersebut, sehingga suplier menuruti permintaan IL selaku pejabat utama di Dinas Sosial Sergai," jelasnya.

Bahkan, lanjut Kapolres, perbuatan ini bukan hanya sekali dilakukan tersangka, melainkan sudah berulang kali dan baru kali ini tertangkap tangan.