MEDAN - Rudapkasa terhadap anak baru gede (ABG), kuli bangunan, di Kota Medan diringkus personel Polsek Delitua.

Kuli bangunan berinisial AS (21), warga Jalan Purna Sembiring, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Tersangka diringkus berdasarkan laporan korban berinisial N (16) sesuai dengan Nomor LP/ /I /2021/SPKT/SEK DELTA. Tanggal 19 Januari 2021," ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Kamis(21/1/2021).

Dalam laporannya, lanjut mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini, korban mengaku dirudapaksa tersangka di sebuah hotel kelas melati kawasan Simpang Selayang pada Jumat(1/1/2021) lalu.

"Awalnya, korban mengaku diajak nonton oleh tersangka ketika janji bertemu di Jalan Jamin Ginting Medan. Di situ, ternyata tersangka yang diduga telah merencanakan niat jahatnya mengajak korban ke hotel. Namun korban sempat menolak," jelas Kapolsek.

Akan tetapi, lanjut Kapolsek menerangkan, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku ke hotel tersebut.

"Nah, di situlah tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri,” terang orang nomor satu di Maposlek Delitua ini.

Saat ini, kata Kapolsek, tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Delitua.

"Akibat perbuatannya, tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas AKP Zulkifli Harahap.