SERGAI - Polres Serdang Bedagai menggelar rapat kerja (raker) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengendalian penyebaran Covid-19, Kamis (21/1) di Aula Patriatama. Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang selaku pemimpin rapat kerja menyampaikan, kasus terkonfirmasi positif dan angka kematian akibat Covid-19 secara umum masih terus meningkat.

Sehingga dipandang perlu melakukan langkah-langkah dan upaya penanggulangan dan penanganan Covid 19 guna menekan angka kematian dan mencegah penyebarannya.

"Pemerintah telah melakukan upaya pencegahan untuk menekan penyebaran virus covid 19 mulai dari PSBB, penerapan 3M + 1T, sesuai dengan inpres nomor 6 tahun 2020," sebut kapolres.

Menurut Kapolres, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188 tanggal 13 Januari 2012, harus didukung.

"Mari kita selalu edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tomas, toga dan elemen masyarakat lainnya, agar masyarakat tidak takut serta mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19," ucapnya.

Dia juga berharap, Pemda, TNI dan stakeholder lainnya bersama untuk melakukan pengawasan dan pendisiplin secara ketat dengan meningkatkan operasi Yustisi.

"Kabupaten Serdang Bedagai juga terdapat beberapa objek wisata pantai yang pada saat hari libur ramai didatangi masyarakat, khususnya di luar Kabupaten Sergai, yang dapat berpotensi sebagai cluster penyebaran
virus Covid-19," jelasnya.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada Bupati Serdang Bedagai selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid 19 untuk berkenan membantu dan mengaktifkan satgas Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan.

Rapat ini juga hadiri Asisten I Pemkab Sergai, Nina Deliana, Dandim 0204/DS, Letkol Kav. Jeckie Yudhantara, Ketua DPRD Sergai, dr. Risky Ramadhan Hasibuan, Kajari Sergai, Paian Tumanggor, Ketua MUI Sergai, Hasful Huznain, Ketua FKUB, Irfan Elfuadi Lubis, Kakankemenag, Zulkifli Sitorus, para OPD Pemkab Sergai dan PJU Polres Sergai.