SERGAI - Diduga menunggak bayar sewa, Kantor Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 58 Nomor 86 Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (21/1/2021), terancam pindah.

Pemilik rumah Yunasril SH,MKn melalui Kuasa hukum Ismet Lubis SH,MSP, CPCLE yang dikonfirmasi via seluler, membenarkan adanya tunggakan rumah sewa kantor PA Sei Rampah, Kamis(21/1/2021).

Menurut Ismed, Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah di Kabupaten Serdang Bedagai mulai tahun 2021 Pemkab Sergai tidak lagi menganggarkan bantuan dana untuk sewa.

"Memang selama ini Pemkab Sergai memasukannya melalui anggaran sekretariat khusus bagian umum untuk dana sewa Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah,"sebut Ismed Lubis

Hal ini berdasarkan surat yang sudah dilayangkan pada Rabu(20/1/2021) kemarin. Untuk selanjutnya rencana pengosongan kantor Pengadilan Agama Sei Rampah diharapkan bisa dilakukan 1 bulan ke depan.

"Pengosongan dapat dilakukan tanpa dengan cara pemaksaan oleh pihak berwenang nantinya," tegas Ismed SH selaku kuasa hukum.

Sementara itu, Ketua pengadilan Agama Sei Rampah, Munir SH kepada wartawan di ruang kerjanya merasa terkejut menerima surat dari pemilik rumah melalui kuasa hukumnya.

"Saya agak kaget menerima surat dari Yunasril melalui kuasa hukumnya. Namun begitu saya akan menyurati kembali Pemkab Sergai agar diberitahukan secara tertulis bahwa anggaran untuk sewa Kantor Pengadilan Agama sudah tidak ada lagi," sebut Munir SH.

"Masalah ini akan kami bahas lagi bagaimana mencari solusinya sehingga bisa dibayarkan uang sewa tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, pemilik rumah yang disewakan kepada Kantor PA Sei Rampah, Yunasril SH,MKn membenarkan, belum menerima uang sewa tersebut dan masalahnya sudah diserahkan kepada kuasa hukum," jelas Yunasril.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Pemkab Sergai, Safran yang dikonfirmasi Gosumut belum memberikan jawaban terkait hal tersebut.