SIANTAR - Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Teguh Syahputra Ginting (19) hingga membuat tangan sebelah kirinya harus diamputasi, masih ditangani oleh penyidik unit Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Hilangnya tangan kiri korban lantaran tergilas mesin konveyor ketika sedang bekerja di Perusahaan PT Agung Beton Persada Utama (ABPU) pada 15 April 2020 silam.

Namun penyidik yang menangani kasus kecelakaan kerja ini, diminta untuk menghadirkan dan memeriksa Direktorat Perusahaan, dan saksi ahli dari Dinas PUPR, sebagaimana petunjuk dari Kejari Siantar.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto serta Kanit 1 Jahtanras Ipda Wilson Panjaitan kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

"Setelah menerima laporan tanggal 20 September 2020 lalu, kami langsung mengambil langkah memanggil baik saksi maupun pelapor. Setelah memenuhi dua alat bukti, kami menahan 2 orang tersangkanya yakni MMM alias Martua dan ILM alias Indra," ucap Boy Sutan.

Selanjut, penyidik pun langsung mengirimkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar pada 22 Desember 2020 silam.

Hanya saja, pada 5 Januari 2021 lalu, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas kedua tersangka, karena dianggap masih belum lengkap, sehingga berkas perkara dikembalikan lagi kepada penyidik.

Sesuai dengan petunjuknya, penyidik diminta supaya menghadirkan Direktorat Perusahaan serta menghadirkan saksi ahli dari Dinas PUPR.

"Saksi ahli Dinas PUPR dihadirkan untuk mengetahui mekanisme kerja di perusahaan tersebut," tukas Boy Sutan diamini AKP Edi Sukamto SH.MH.

Kapolres AKBP Boy Sutan juga mejelaskan, kecelakaan kerja ini bermula saat Teguh sedang membersihkan batu pasir yang lengket pada mesin konveyor, akibat dari kerusakan pada karet belting yang telah koyak, tepatnya pada 15 April 2020 silam.

Ketika sedang merapikan karet belting yang rusak, tiba-tiba mesin dihidupkan oleh salah seorang asisten operator ILM alias Indra dan mengakibatkan tangan sebelah kiri korban tergilas sehingga mengalami luka cukup parah dan harus diamputasi.

"Kami tidak mengurusi persoalan diluar kasus ini. Jelasnya, kami hanya fokus penanganan kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan korbannya Teguh Syahputra Ginting. Kami masih bekerja melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan sesuai petunjuk kejaksaan," tutup Kapolres.