SIANTAR - Pasca kecelakaan kerja yang menimpa seorang karyawan PT Agung Beton Persada Utama, Teguh Syahputra Ginting (19) hingga mengakibatkan tangannya harus diamputasi, hingga saat ini hak-hak dari korban masih diberikan oleh perusahaan.
Tidak hanya gaji setiap bulannya, PT Agung Beton Persada Utama yang beralamat di Jalan Medan, Kelurahan Tambu Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, juga memberikan hak pesangon dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan salah satu penasehat hukum dari PT Agung Beton Persada Utama, Abdi Purba, yang menyatakan kalau hak-hak dari korban telah diberikan sesuai aturan.

"Tapi kalau pesangon dari BPJS Ketenagakerjaan saya tidak tahu berapa nominalnya, yang jelas hak-hak untuk korban telah kami berikan sesuai dengan aturan. Bahkan sampai sekarang gaji bulanannya tetap diberikan meskipun korban tidak masuk kerja," ucap Abdi Purba kepada sejumlah media, Selasa (12/1/2021) malam.

Selain itu, Abdi juga menyesalkan sikap dan pernyataan dari Serda Lili Ginting yang baru-baru ini sempat viral di media sosial (Medsos), dengan mengatakan kalau pihaknya belum mendapatkan keadilan setelah kejadian yang menimpa anaknya (korban) pada April 2020 silam.

"Kenapa saya sesalkan sikap dari Serda Lili, karena pernyataannya itu seperti sudah menghasut, padahal rasa keadilan telah diberikan bahkan proses hukum masih berjalan dan diproses Polres Siantar," terangnya.

Lanjutnya, hormatilah proses hukum, dan aneh juga kalau dikatakan kalau belum mendapatkan rasa keadilan. Bahkan perusahaan juga telah menawarkan biaya santunan kepada korban atas kejadian tersebut.

Abdi juga menilai, kalau tindakan penyidik dalam penerapan pasal 360 KUHP yang dipersangkakan kepada 2 orang karyawan yang masih ditahan di Polres Pematangsiantar, dianggap telah keliru. Lantaran masalah yang menimpah korban (Teguh) persoalan kecelakaan kerja, dan bukan termasuk ranah pidana.

"Saya bilang begitu dikarenakan, kalau dilihat penanganan kasus ini, seperti ada intervensi dari pihak luar. Dan ini kecelakaan kerja, persoalan kelalaian.Kalau ranah pidana kenapa bisa keluar pesangon BPJS tenaga kerjanya.Penyidik telah keliru dalam penerapan Pasal terhadap 2 orang yang masih ditahan," akhirnya.

Sekedar diketahui, Teguh Syahputra Ginting mengalami kecelakaan kerja ditempat kerjanya Perusahaan PT Agung Beton Persada Utama.Tangan sebelah kiri Teguh Syahputra Ginting digilas mesin konveyor ketika memperbaiki karet balting yang koyak.

Atas kejadian kecelakaan kerja ini, Teguh Syahputra Ginting dilarikan berobat ke RS Vita Insani Pematangsiantar.Namun lantaran luka pada tangan kirinya cukup parah, Teguh Syahputra Ginting dirujuk berobat ke RS Murni Teguh Medan, dan belakangan tangan sebelah kiri Teguh Syahputra Ginting terpaksa diamputasi.