SIANTAR - Aparat kepolisian merilis tewasnya anggota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Alex Wijaya Panjaitan (29) di kediaman keluarganya yang berada di Jalan Kabanjahe, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (7/1/2021). Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, menjelaskan, Alex tewas gantung diri dengan menggunakan selang air yang berada di dalam rumah milik kakak sepupunya.

"Jadi penyebab korban (Alex) ini meninggal dikarenakan gantung diri menggunakan selang air milik kakak sepupunya yang berada di rumah tersebut. Bahkan korban ini juga memang sering datang ke rumah kakaknya itu untuk mengecek sekaligus beristirahat, dikarenakan pemilik rumahnya sedang berada di Kota Batam," terang Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (7/1/2021) malam.

Tak hanya itu, Edi juga menerangkan, korban ditemukan meninggal oleh salah satu anggotanya yang merupakan seorang kontraktor bernama Calmon Sihombing (29), yang mana pada saat itu Calmon hendak mengecek korban di rumah kakaknya.

"Namun saat korban dipanggil oleh anggotanya ini (Calmon) dari luar gerbang, tidak ada sahutan sama sekali, sehingga dirinya memutuskan untuk melompati gerbang dan kemudian mendobrak pintu rumah. D isitu anggotanya menemukan korban sudah tergantung dengan selang air di dalam kamarnya tepatnya di bawah jendela," ujarnya.

Saat denyut nadi korban diperiksa keluarga dan juga anggotanya, denyut nadinya masih ada, sehingga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Harapan.

Sesampainya di rumah sakit pihak medis sempat memberikan pertolongan dengan memompa jantungnya, namun setelah berusaha akhirnya pihak medis menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, sekitar pukul 15.30 Wib, kemudian korban dibawa kerumah duka oleh keluarga yang berada di Jalan Bahkora II Bawah, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat untuk disemayamkan.