SIANTAR - Polres Tangerang Selatan bekerjasama dengan Polres Pematangsiantar, berhasil meringkus empat pelaku penipuan antar provinsi dari beberapa lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar. Para pelaku masing masing berinsial RHE alias Dayat (27) dan WMS alias (27). Di mana, kedua sepasang kekasih ini berdomisili di Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.

Kemudian, NS alias Nanang (33) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan SHS alias Adi (35) warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dengan adanya laporan dari korban bernama Wiyana (44) di Polres Tangerang Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata keempat pelaku penipuan berada di Kota Pematangsiantar. Sehingga para personel Polres Tangerang turun ke Siantar, dan diperbantukan Polres Siantar untuk melakukan penangkapan.

"Jadi penangkapan empat pelaku ini, setelah dilakukan pengecekan lewat salah satu rekening BCA. Sehingga keempat pelaku berhasil ditangkap, dan kami disini hanya diperbantukan untuk penangkapan," ungkap AKP Edi Sukamto, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 21.30 Wib.

Edi juga mengatakan, para pelaku merupakan penipu antar provinsi dengan modus penipuan menjual barang emas dengan harga yang murah dan diposting di salah satu lapak jualan online.

"Untuk korban sendiri atas kejadian ini mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Sedangkan keempat pelaku sudah kita serahkan dan telah diboyong ke Polres Tangerang Selatan," tutupnya.