LABUHANBATU - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt dan personel, berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu di SPBU Jalan Ahmad Yani, Rantauprapat, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 22.00.


Dari pria berinisial R alias Asu (43), petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,3 gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram netto, 2 buah alat hisap sabu terbuat dari botol minuman plastik, 3 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip besar tembus pandang berisikan plastik klip sedang tembus pandang kosong, 1 unit handphone android merk Redmi warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BK 2284 YAE dengan Nomor Rangka MH328D20BAJ589596.

Untuk keperluan penyidikan, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ini diboyong ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu mengungkapan, penangkapan ini berhasil dilakukan dari hasil penyelidikan selama dua pekan.

"Tersangka berhasil ditangkap saat sedang santai berdiri di depan kamar mandi SPBU Jalan Ahmad Yani. Diduga sedang menunggu pelanggannya," ujar Kasat, Kamis (3/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan, imbuh Kasat, ayah 2 anak ini mengakui sudah menjalani profesi sebagai kurir narkoba selama 2 bulan dengan variasi pengantaran narkotika sabu yang diedarkannya 1 gram hingga 1 ons dengan gaji yang diterima yaitu Rp.100.000/gramnya.

"Jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari seorang laki laki yang bernama A dan K warga Rantauprapat yang dikenal melalui HP dengan tujuan untuk dijual kepada pengguna narkotika," sebutnya.

Untuk pengembangan, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap A dan K. Namun HP keduanya tidak aktif dan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap Asu. "Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.