SERGAI - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 108,72 gram yang peredarannya dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).


Barang bukti yang dimusnahkan ini ditaksir senilainya lebih dari Rp 100 juta.

Kepala BNNK Sergai, AKBP Drs Safwan Khayat, M.Hum didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Sergai, Kompol Antonius Pangaribuan, Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP T. Manullang dan Jaksa Penuntut Umum, M. Erwin ,SH, M.Hum, Kuasa Hukum, Yudi SH saat menggelar konferensi pers, di kantor BNNK Sergai di Sei Rampah, Kamis(3/12/2020) menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dikendalikan 4 serangkai pelaku peredaran narkoba dari lapas.

Keempat pelaku yang diamankan yakni MRM alias Dedek Gondrong (23), MF(23) dan MAS(40). Sedangkan otak pelaku utama M alias Amar (42) yang saat ini masih menjalani hukuman di LP kelas II B Tebing Tinggi dalam kasus narkotika.

Hasil pengungkapan sebutnya, petugas BNNK Sergai menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 111.72 gram, satu alat hisap sabu, satu buah timbangan elektrik warna putih dan 3 buah Handphone, 5 buah mancis dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1.500.000.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan satu bungkus palstik klip besar yang berisikan narkotika sabu dan satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 3 plastik klip yang berisikan sabu dengan berat Britto 108,72 gram. Sedangkan narkotika jenis sabu disisikan seberat 12,7 gram untuk barang bukti di persidangan.

Syafwan menyebutkan penangkapan para pelaku ini pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 04.00 Wib, dipimpin langsung Kasi Berantas BNN Kompol Antonius Panggaribuan bersama anggota. Dengan mengamankan tersangka MRM alias Dedek Gondrong(23) warga Jalan Perumas Dusun Pusara Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Hal tersebut lanjutnya, setelah anggota BNN membuntuti, dan akhirnya berhasil ditangkap di dalam kamar kakeknya di Jalan Dungun Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Hasil pemeriksaan, petugas BNNK berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 111.72 gram dan berikut barang bukti lainnya.

Dihari yang sama sambungnya, petugas BNNK melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MF (23) di rumah kontrakan Jalan Pahlawan Desa Pekan Tanjung beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Penangkapan MF berdasarkan pengakuan tersangka MRM, bahwa narkotika diserahkan kepada MF dan Pokja.

Disini, petugas mendapatkan informasi, jika narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram diperoleh dari tersangka MRM. Bahkan sempat dijual dan diserahkan kepada MAS alias Ma Lili.

Petugas BNNK Sergai juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp3,3 juta dan satu buah dompet, 1 buah Handphone.

Berbekal terterangan MF, petugas menggembangkan dan melakukan penggrebekan di rumah tersangka MAS di Jalan Kapten WAN Rahmad Desa Pekan Tanjung Beringin, namun tersangka berhasil melarikan diri. Namun pada 28 September berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah temanya.

Hasil introgasi tersangka MAS mengakui menerima dan membeli narkotika jenis sabu dari tersangka MF.

Dan menyita barang bukti 4 buah plastik klip dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet yang tersimpan dirumahnya. Hasil introgasi kembali tersangka MRM mengakui barang tersebut dari tersangka M alias Amar yang berada di LP kelas II B Tebing Tinggi.

Selanjutnya, Petugas BNNK Sergai pada 11 September 2020 melakukan introgasi terhadap tersangka M alias Amar yang masih berada di LP kelas II B Tebing Tinggi.

Hasil pengakuan M narkotika jenis sabu dari MRM yang merupahkan keponakannya, merupakan miliknya dari diperoleh dari bandar sabu inisial JII.

Selanjutnya, tersangka M menyuruh temanya JII untuk menyerahkan narkotika kepada tersangka MRM seharga Rp700 ribu /gram dengan mendapatkam keuntungan Rp50 ribu pergramnya.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2) sub pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara paling singkat 6 tahun penjara."pungkas Kepala BNNK Sergai, AKBP Safwan Khayat.

Hasil pantuan GoSumut, barang bukti narkotika jenis sabu dari 4 tersangka seberat brutto 108,72 gram yang dimusnakan dengan cara di blender dan dimasukan kedalam toilet kamar mandi.