SERGAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai meringkus 2 kurir narkoba jenis sabu. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,0gram,satu unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

Kedua tersangka AS alias Andi (23) dan AH alias Imam (20) merupakan warga Dusun Payanibung I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Keterangan dihimpun GoSumut, penangkapan kedua tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya terduga yang membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai ditengah perjalanan melihat ciri -ciri orang yang dimaksud kemudian langsung memberhentikan kendaraan tersangka. Namun keduanya mencoba melarikan diri, namun hingga berhasil diamankan.

Saat itu, tim melihat tersangka As membuang 1 plastik warna kuning berisikan kotak yang dibungkus lakban warna kuning. Diduga berisikan narkotika jenis sabu. Sehingga keduanya langsung di gelandang ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Resnarkoba AKP H Manullang, Kamis (3/12) membenarkan penangkapan dua terduga kurir narkoba asal Kecamatan Teluk Mengkudu.

Hasil introgasi kedua tersangka mengaku disuruh mengantarkan barang haram tersebut temannya bernama Jefry. Namun tersangka tidak mengetahui alamat tersangka.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin.