DELI SERDANG - Betty Situmorang, terduga penggelapan uang nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Eka Prasetya cabang Lubukpakam ditangkap kepolisian di tempat persembuyian, di Bandung.

Pelaku yang merupakan mantan Kepala Cabang (Kacab) BPR Eka Prasetya telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Lubukpakam, Polresta Deli Serdang selama empat tahun atas kasus menggelapkan uang nasabah senilai Rp515 juta.

Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Randy Anugrah Putranto STrK, MH, membenarkan penangkapan pelaku.

"Benar, ini merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Randy Anugrah Putranto yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (3/12/2020).

Randy menjelaskan, penggelapan dilakukan pelaku dengan modus menerbitkan bilyet palsu yang diserahkan kepada nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetya.

"Pelaku menjalankan aksinya dibantu dengan kasir bernama Lenny Surya Simbolon yang lebih dulu sudah diamankan. Uang nasabah yang terima mereka tidak disetor ke BPR Eka Prasetya. Oleh sebab itu terjadi penggelapan dan terungkap setelah dilakukan pengecekan buku administrasi," jelasnya.

Setelah itu, sebut Randy pihak BPR Eka Prasetya yang mengetahui adanya penggelapan tersebut melaporkan ke Polsek Lubukpakam.

"Unit Reskrim yang menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan mengendus keberadaan pelaku sedang berada di daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Kemudian anggota bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan. Selanjutnya diboyong ke Polsek Lubukpakam guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2016 ini.

Ketika diinterogasi, terang Randy pelaku mengakui jika uang yang digelapkannya digunakan untuk berbagai hal.

"Pelaku menggunakan uang senilai Rp 515 juta untuk keperluan sehari-hari, biaya anak sekolah dan membeli rumah yang sudah dijualnya," terang Randy.

Akibat perbuatannya, pelaku sebut Randy dijerat pasal pasal 374 subs Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.