TANJUNGBALAI - Sebanyak 371 calon KPPS dan 106 petugas ketertiban TPS se-Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai menjalani pemeriksaan rapid test, Kamis (12/11/2020) di Gedung Dharma Wanita, Jalan Gereja, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. "Kegiatan tersebut digelar PPK Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Di Kecamatan Tanjungbalai Selatan memiliki 6 kelurahan dan memiliki 53 TPS dengan jumlah peserta calon KPPS 371 orang dan calon petugas ketertiban 106 orang akan melaksanakan rapid test Covid-19," jelas Yoshendra, Ketua PPK Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Yoshendra menegaskan, seluruh calon KPPS dan petugas ketertiban diwajibkan untuk mengikuti rapid test. Bagi peserta calon yang tidak mengikuti rapid test maka secara otomatis akan gugur.

"Seluruh calon KPPS dan Petugas Ketertiban yang tidak hadir akan dinyatakan tidak lulus. Maka seluruh petugas harus datang dan mengikuti rapid test Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan, wajib untuk memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak. Hal ini bagian dari upaya pencegahan sebaran pandemi Covid-19," katanya.

Sesuai instruksi dari Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan, Yoshendra menerapkan kepada calon anggota KPPS yang dinyatakan reaktif maka bakal diganti dengan calon yang baru.

“Jika ada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS yang dinyatakan reaktif, maka bakal diganti dengan petugas yang baru," pungkasnya.