ASAHAN - Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran, Zeddy Agusdien yang diwakili Kepala Cabang Labuhanbatu Selatan Fachri menyebutkan, pada tahun 2020 tingkat kepatuhan badan usaha di wilayahnya sudah meningkat. Hal tersebut dibuktikan dari realiasisai pembayaran iuran mencapai 87 persen pada badan usaha binaan BPJS Ketenagakerjaan.


Hal tersebut dikatakan Fachri disela evaluasi dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program BPJamsostek, Kamis (12/11/2020) kemarin.

“Tentunya hal ini mengindikasikan kesadaran badan usaha dan dukungan dari stakeholder terkait seperti pemerintah daerah dan kejaksaan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Fachri.

Muhammad Haris selaku Kasidatun dalam pertemuan tersebut, mengarahkan agar seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menjadi peserta BPJamsostek. Ia berharap dengan demikian, akan menambah potensi kepesertaan memaksimalkan perangkat desa yang ada.

Dikatakannya, peningkatan kepatuhan tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona .

Dalam evaluasi tersebut juga didapati kesepakatan untuk bersinergi menindaklanjuti perusahaan yang belum patuh (PMI, PDS TK, PDS Upah, & PDS Program). Kemudian melakukan sinkronisasi data perusahaan pada UPT Pengawas dan BPJS Ketenagakerjaan Labusel, dan menerbitkan surat edaran kejaksaan dalam mengoptimalkan kepesertaan perangkat desa.

Sebelumnya diketahui, BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan telah melakukan sinergi kerjasama dalam bidang kepatuhan hukum, yakni jika ada perusahaan tidak melaporkan atau tidak/belum mendaftarkan pekerja/karyawannya, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke kejaksaan.

Upaya ini ditempuh setelah ada upaya internal dari BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan dengan pendekatan di lapangan, melalui pemanggilan, peringatan dan sebagainya. Jika perusahaan/badan usaha tidak juga melaksanakan kewajiban nya maka dibuatkan SKK diteruskan ke Kejaksaan.