MEDAN - Panitia penyelenggara Festival Kicau Burung yang digelar di Lapangan APBN Jalan Kasmala, Kecamatan Medan Tuntungan, mengklaim acara yang digelar pada Minggu (25/10/2020) siang telah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Samuel Sitepu, selaku Ketua Panitia Festival Kicau Burung menyatakan masyarakat pun sudah menyampaikan surat pernyataan tidak keberatan dengan adanya Lapangan Kicau Burung APBN (Asosiasi Penangkar Burung Nusantara).

“Jadi informasi yang beredar bahwa Satgas Covid-19 Medan Tuntungan diusir warga saat Festival Kicau Burung tidaklah benar,” tutur Samuel Sitepu melalui kuasa hukumnya Ramadhany Nasution, SH saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Ramadhany yang dalam kesempatan itu didampingi Dedi Hadi Sanjaya, SH dan Nova Damayanti, SH berbicara atas nama Samuel Sitepu berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 19/SKK-DND/X/2020, tanggal 30 Oktober 2020.

Dijelaskan Ramadhany, sebelum dilaksanakannya kontes burung berkicau tersebut, pada 12 Oktober 2020 pihak Panitia telah memenuhi undangan panggilan dari kecamatan dalam hal untuk memenuhi protokol kesehatan. Pihak Camat Medan Tuntungan ketika itu diwakili oleh petugas bernama Hendra.

Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN) Wilayah Sumatera Utara Manik Ginting dan Suyatno sebagai penjaga tanah dan bangunan lapangan kontes burung, Hendra berpesan agar pihak panitia memenuhi syarat protokol kesehatan yakni adanya sarana tempat cuci tangan, membuat spanduk untuk mengingatkan protokol kesehatan dan penggunaan masker serta surat pernyataan tidak keberatan dari penduduk sekitar dengan ditandatangani dan bermaterai. Persyaratan itu pun kemudian dipenuhi oleh panitia.

Bahwa pada hari sebelumnya yakni Sabtu 24 Oktober 2020, salah satu oknum yang mengaku petugas Gugus Tugas Covid-19 (Satgas Penanganan Covid-19--red), juga hadir pada 25 Oktober 2020, untuk melakukan survey lapangan guna memastikan kondisi lapangan sudah sesuai dengan protokol kesehatan.

Ditambahkan Ramadhany, selanjutnya pada hari pelaksanaan sekitar pukul 14.30 Wib, saat acara berlangsung, saat juri sedang melakukan penilaian terhadap burung yang dilombakan, tiba-tiba tiga orang langsung masuk ke pinggir lapangan lomba festival burung tersebut.

Salah satunya yang mengenakan kaos berwarna merah dengan menggunakan pengeras suara-- yang diketahui bernama Hendra dari pihak Kecamatan yang sebelumnya menerima perwakilan panitia di Kantor Kecamatan tersebut mengatakan “Kegiatan ini tidak sesuai dengan protokol Covid, saya minta kegiatan ini untuk dibatalkan”.

“Bahwa akan hal itu perserta sangat terkejut karena burung yang dilombakan sedang diberikan penilaian, lantas terdengar teriak dari peserta agar juri melanjutkan penilaian dan perihal kedatangan oknum yang mengaku petugas covid-19 tersebut agar dibicarakan di luar lapangan lomba karena burung yang dilombakan merasa terganggu atas pengeras suara yang dibawa oleh oknum yang mengaku sebagai gugus tugas covid-19 tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya perserta bersama panitia mempertanyakan asal oknum tersebut dengan meminta indentitas, atau surat tugas, namun tidak dapat ditunjukkan oleh oknum yang mengaku dari Pihak Gugus Tugas Covid-19.

Pihak panitia kemudian berdiskusi dengan oknum yang mengaku dari gugus tugas covid-19 tersebut dan tercapai kesepakatan bahwa acara dapat dilanjutkan. “Jadi adanya berita petugas Satgas Covid-19 diusir tidaklah benar,” sebutnya. (*)