MEDAN - Kendati telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Medan, namun sejumlah tahanan di Polrestabes Medan masih mendekam di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mapolres tersebut.
Hal tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) di RTP Polrestabes Medan, Selasa, (3/11/2020).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, sidak yang dilakukan tersebut Surat Menteri Hukum dan HAM nomor surat Menkumham RI No M.HH.PK.01.01.01.04 tentang penghentian pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas.

"Nah dampak dari itu, maka adanya pembludukan di rumah tahanan polisi. Nah kami ombudsman sejak Mei sudah melakukan kajian tentang ini. Di mana kondisi di lapangan sama-sama dilihat sudah memprihatinkan," ujar Abyadi Siregar yang didampingi Kasat Tahti, Kompol Robinson Simatupang beserta asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat keluar dari RTP Polrestabes Medan.

Lebih lanjut dijelaskan Abyadi, dalam sidak tersebut ia dan Tim menemukan kondisi di dalam RTP memang sudah sangat memprihatinkan. "Kami menemukan, kondisi di lapangan tiga menit saja di dalam sudah keringat betul. Tidak nyaman. Saya kira, meski mereka ini pelaku kejahatan, tapi mereka juga punya hak yang harus dilindungi. Kita ingin membantu mereka, agar segera dikirim ke Lapas. Apalagi, ada tahanan yang sudah vonis, tapi belum dilimpahkan ke lapas. Ini kan hak-hak mereka. Ini lah yang ingin kita ingin membantu mereka supaya mereka dikirim ke lapas," jelasnya.

Ditanya lebih jauh terkait rekomendasi tentang hali itu, Abyadi Siregar mengaku masih melakukan koordinasi. "Kita masih koordinasi. Saya kira nantinya akan koordinasi dengan semua pihak bagaimana cara mengatasinya. Kasihan para tahanan," ucapnya seraya menambahkan juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan terkait Swab para tahanan jika diperlukan agar bisa segera dikirim ke Lapas dan Rutan.