LABUHANBATU - Seorang tahanan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di tahun 2018 lalu, akhirnya berhasil kembali dibekuk oleh personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang bekerjasama dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir. Tersangka yang diketahui berinisial ES alias Edi (45) warga Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut yang merupakan tahanan kasus Narkotika jenis sabu tersebut berhasil ditangkap dalam pelariannya di Perairan Selat Malaka, Sabtu (30/10/2020) kemarin.

"Tersangka ES alias Edi ini kabur dari dalam LP Labuhan Bilik bersama dengan para tahanan lainnya yang totalnya ada 15 orang, pada Jumat (13/04/2018) lalu sekira pukul 01.00 WIB dengan cara merusak asbes ruangan tahanan, lalu memanjat keluar gedung melompati tembok yang sudah dipersiapkan dan direncanakan jauh - jauh hari sebelumnya," terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denny Kurniawan didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dalam siaran persnya yang digelar di Mako Polres Labuhanbatu, Senin (02/11/2020).

Pada saat kabur dari dalam LP Labuhan Bilik itu masih dikatakan Kapolres, ada 2 orang yang bernama Muhammad Syukur dan Suwardi yang berhasil langsung ditangkap. Saat ini, keduanya sudah menjalani hukuman.

"Dalam perkembangan kasus pelarian tahanan ini, selain menangkap Muhammad Syukur dan Suwardi dan Harun Rasyid Hasibuan dan Dapa Novandi Simangunsong yang telah meninggal dunia. Maka dengan tertangkapnya ES alias Edi, sehingga jumlah tahanan kabur yang belum tertangkap kini tinggal 10 orang lagi," papar AKBP Denny.

Untuk tersangka ES alias Edi sendiri, ditahan dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada, Kamis (15/02/2018) sekira pukul 00.30 WIB di Dusun Sei Sakat, Des Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut dengan barang bukti yang disita dari tersangka berupa 9 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,74 Gram, 1 buah dompet kecil, 2 buah kaca pirek bekas bakar.

"Tersangka berhasil ditangkap saat itu, sedang duduk di dalam rumahnya sedang menunggu pelanggannya. Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka ES alias Edi mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seorang laki laki yang bernama Awal warga Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut dengan tujuan untuk dijual," ungkapnya.

Untuk berkas perkara tersangka ES alias Edi, sambungnya, telah dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri dan telah P21 waktu itu dengan persangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya tersangka saat ini ditahan dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu menunggu koordinasi dengan JPU Rantau Prapat. "Terhadap 10 Orang tersangka yang masih dalam pelarian diimbau agar menyerahkan diri, karena hidup dan mati akan tetap dicari hingga ketemu untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya. Kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya dipersilahkan untuk menyerahkannya ke Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya, "imbau mantan Kapolres Nias ini.

Adapun ke 10 orang tahanan Polres Labuhanbatu yang masih dalam pelarian yakni Rianto warga Kampung Jawa, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut. Syahrizal warga Sei Lasolo, Lingkungan 2, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut.

Lalu, RIidwan Pasaribu warga Dusun 9 Sidodadi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut, Ramli warga Dusun Sumberjo, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IXX, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Deni Syahputra Marpaung warga Sumberjo, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IXX, Kabupaten Labura, Provinsi Sumut.

Kemudian, Ferry Sutrisna warga Jalan Bersiap, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Hasan Basri Hasibuan warga Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilih Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut, Carlos Rumola Manik warga Desa II Penungkiren Durin Jangak, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Herdianto warga Dusun Mude Uken, Desa Kute Lintang, Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh dan Sunardi warga Dusun 9 Teluk Sentosa, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut.