SERGAI - Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul Polres Sergai grebek rumah terduga pengedar sabu di Kecamatan Dolok Masihul, Alhasil 2 kurir narkoba berhasil diamankan, sedangkan otak pelaku buron.


Adapun dua pelaku yang diamankan MIS alias Iqbal (19) seorang pedagang kue, MA alias Ijuk (46) keduanya berdomisinil Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Sedangkan otak pelaku A (24) yang merupahkan anak MA alias Ijul melarikan diri sebelum petugas melakukan penangkapan.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (31/10/2020) kemarin sekira pukul 11.30 tepatnya di rumah MA alias Ijul di Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Hasil penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu 1 kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat
1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 Lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, 2 lembar plastik klip transfaran kecil kosong yang ditemukan di senta pintu depan rumah tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan kepada Gosumut Senin (2/11/2020) mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Atas informasi tersebut, Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Zulpan Ahmadi untuk menindaklanjuti laporan tersebut guna melakukan penyelidikan laporan dari masyarakat. Setiba dilokasi terlihat dua orang laki laki dan sehingga tim melakukan penangkapan.

"Kedua tersangka ditangkap di kediaman tersangka MA alias Ijul. Hasil penangkapan tim menyita barang bukti narkoba jenis sabu disamping tersangka dan di atas senta pintu milik tersangka," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin.

Penangkapan tersangka juga dilibatkan kaur pemerintah Desa guna untuk melakukan pengeledahan terhadap tersangka maupun rumah tersangka.

Hasil introgasi kedua tersangka bahwa narkotika di peroleh dari anak tersangka MA alias Ijul bernama A yang di titipkan kepada tersangka MIS alias Iqbal pada sekira pukul 10.45 sebelum tersangka A meninggalkan rumah yang akan dijual kepada pelanggan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka A dengan melakukan pencarian di tempat bermain atau Nongkrong yang biasa didatangi tersangka A, namun tidak ditemukan.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut. Sedangkan tersangka A dilakukan pengejaran," ujar Kapolres sembari menjelaskan tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.