PANAKKUKANG - Pemerkosaan terjadi terhadap seorang mahasiswi berinisial EA (23) di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Sabtu (19/9/2020) lalu. EA digilir oleh 3 orang pria.

Peristiwa tersebut, diduga melibatkan seorang wanita berinisial SN. Polisi telah melakukan pemerikasaan dan menyatakan, tak menetapkan tersangka lagi karena belum cukup bukti. Ini diterangkan oleh Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman di kantornya, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin (5/10/2020) lalu.

Terkini, sebagaimana lansiran detik.com, Jumat (30/10/2020), Pengacara EA (23) mengaku telah memiliki bukti terbaru dugaan keterlibatan SN dalam kasus keji yang menimpa kliennya. LBH Makassar selaku kuasa hukum EA akan mengajukan bukti tersebut ke polisi.

"Jadi kan dari korban memang menyampaikan bahwa keterlibatan SN pada saat malam itu memang besar, itu dari yang dia ketahui," ujar pengacara korban dari LBH Makassar, Rezky Pratiwi, Jumat (30/10/2020).***