LABUHANBATU - Menjalankan usaha perkebunan menjadi salah satu peluang usaha yang menguntungkan bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Raya. Begitupun, tanggung jawab maupun kewajiban bagi pengusaha juga harus diperhatikan. Usaha perkebunan banyak dijalankan oleh para pelaku usaha yang tinggal di daerah pedesaan. Sebab, pedesaan masih memiliki lahan yang cukup untuk usaha perkebunan. Namun, yang menjadi masalahnya apakah pihak pelaku usaha sudah memenuhi kewajibannya Dasar Hukum sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan sesuai Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33.

"Tentu dalam hal ini yang paling penting adalah perlunya pengawasan masyarakat, pemerintah dan penyidikan dari pihak kepolisian dalam melaksanakan peraturan pemerintah yang sudah berkekuatan hukum tetap," sebut Pemerhati Lingkungan Hidup dan Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu J. Hutajulu saat diwawancarai awak media ini, Kamis (29/10/2020).

Ada beberapa poin penting yang harus di perhatikan para pelaku usaha perkebunan salah satu contoh Kebun kelapa sawit, semua ada aturannya apabila tidak mematuhi aturan maka ada sanksi pidana didalamnya.

Hal yang wajib di ketahui dan dan miliki para pelaku usaha tentang UU perkebunan, peraturan menteri pertanian No:98/PERMENTAN/OT.140/9/2013, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

Setiap pelaku usaha yang memiliki Kebun kelapa sawit luas 25 hektar atau lebih wajib memiliki Izin usaha perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), Nomor wajib pajak, dan lainnya.

Untuk itu, diminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Raya, melalui dinas terkait dan pihak penyidik kepolisian Polres Labuhanbatu, agar melakukan pendisiplinan penerapan Peraturan Menteri Pertanian dan UU tentang perkebunan. Apabila hal ini dapat dilaksanakan, tentu regulasinya akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) wajib pajak.

"Saya menduga di Kabupaten Labuhanbatu Raya masih banyak ditemukan para pelaku usaha perkebunan yang mengabaikan hal diatas. Kami selaku pemerhati lingkungan hidup dan perkebunan mendesak para pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak tunduk pada hukum," tegasnya.