ASAHAN - Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, Surya - Taufik yang terpasang di Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, dirusak Orang Tak diKenal (OTK), Sabtu (24/10/2020). Informasi dihimpun, hal tersebut sudah berulang kali terjadi bahkan hingga 4 kali. Diketahui, APK terpasang di zona yang sudah ditentukan oleh KPU.

Saat ditemui wartawan, Sabtu (24/10/2020), H. Olon, Tim Penghubung Surya - Taufik (ST20) Kecamatan Aek Songsongan menjelaskan, ada 4 APK yang dirusak diduga dengan cara sengaja dengan rincian 2 baleho dan 2 spanduk.

"APK itu kami pasang hari Jumat semala, tanggal 23/10/2020. Kami duga tadi malam (Jumat malam, red) APK itu dirusak. Karena tadi pagi kami lihat sudah koyak semua," kata H. Olon.

H. Olon mengatakan bahwa APK tersebut dipastikan terpasang dengan baik dan tidak koyak. "Kami pasang dengan keadaan baik, bahkan kami ada pasang di tanah ketua desa bandar selamat. Sebelumnya baleho yang dipasang di posko kecamatan pun dikoyak orang. Itupun kami masih sabar, tapi kali ini sudah melewati batas," ucapnya.

H. Olon menegaskan bahwa pihaknya berjuang memenangkan pasangan Surya-Taufik dengan suka rela dan dengan hati. Namun perjuangan tersebut tidak disertai dengan menjelekkan atau merusuhi pasangan calon lain.

"Kami berjuang memenangkan paslon ST20 dengan suka rela, dengan cinta. Kami sangat menginginkan Paslon ST20 menang. Tentunya dengan kejadian seperti ini kami merasa sakit hati. Padahal sesuai amanah pasangan kami, kami tidak dibenarkan menjelekkan atau merusuhi paslon lain. Tapi kali ini sudah tidak bisa dibiarkan, dari itu kami akan melaporkan masalah ini ke Polsek Pulau Raja atas ke Bawaslu," kata H. Olon dengan tegas.

Kemudian, Dendrik Ahmani Sitorus, relawan Desa Bandar Selamat yang memasang APK tersebut membenarkan keterangan H. Olon. Bahka ia sempat ditemui oleh tim paslon lain dan meminta agar membuang APK yang hendak dipasangnya dengan mengatakan "Ngapain kau pasang spanduk itu?. Campakkan aja spanduk itu,".

"Aku yang memasang spanduk dan baleho itu, sempat juga didatangi oleh tim paslon lain. Di dalam mobil dia mengatakan agar aku membuang spanduk yang mau ku pasang," ungkapnya.

Dari itu, tim hukum ST20, Leo Napitupulu, SH menindaki dengan membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Asahan. "Kita telah melaporkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) tentang dugaan pengrusakan APK milik ST20," katanya.

Menurut Leo, dugaan pengruskan kali ini sudah diluar batas. Baginya, pengrusakan tersebut bukan hanya sekedar merusak Paslon ST20 saja, namun telah merusak demokrasi di Indonesia terkhusus di Kabupaten Asahan.

"Oleh karena itu, ini harus jadi atensi, karena pelaku bukan hanya berhadapan dengan paslon. Namun, pelaku juga berhadapan dengan negara," tuturnya.

Dijelaskannya, bahwa laporan tersebut berupa indikasi perbuatan seseorang serta meminta agar pelaku diusut berdasarkan dengan bukti yang ada.

"Kami melaporkan ini berdasarkan bukti pidana. Namun begitu pun kami akan menunggu bagaimana keputusan Bawaslu nantinya. Apabila keputusan menurut kami tidak sesuai, maka kami akan memilih jalur hukum lainnya," ujar Leo.

Pengacara kondang di Kabupaten Asahan ini berharap kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar berdewasa dalam berpolitik dengan tidak mencederai demokrasi.

"Yakinlah, siapapun nanti yang terpilih di Pilkada 2020, itulah yang terbaik. Berdewasa sajalah dalam politik. Jangan sampai mencederai demokrasi," harapnya.

Kemudian, Komisioner Bawaslu Kabupaten Asahan bidang penangana dan pelanggaran, Ibnu Azhar membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, ada laporan terkait pengrusakan APK. Untuk ini kita terima dulu dan kita keluarkan tanda bukti laporan. Setelah itu kami akan melakukan kajian laporan selama dua hari. Selanjutnya kita akan sampaikan hasil kajian kami kepada pelapor pada hari Senin nanti," tutupnya.