LABUHANBATU - Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan berlangsungnya ekosistem di Kabupaten Labuhanbatu Raya, sudah menjadi keharusan bagi seluruh pihak.

Namun, menurut salah seorang aktivis lingkungan hidup J. Hutajulu SH, masih banyak perusahaan yang dikelola BUMN maupun swasta seperti Pabrik Kelapa Sawit (PKS), rumah sakit, restoran, perhotelan, kolam renang, dan usaha retail, tidak mempunyai Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), terindikasi buang limbah sembarangan.

J. Hutajulu SH mencontohkan, keberadaan industri atau perusahaan pengolahan kelapa sawit atau PKS, pengolahan karet di wilayah Labuhanbatu, Labusel dan Labura, acap kali menimbulkan persoalan, karena limbah yang dihasilkan tidak dikelola sesuai ketentuan yang diatur pemerintah, sehingga mencemari lingkungan yang berdampak terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat.

"Karena, para pelaku usaha industri pengolahan kelapa sawit dan karet di tiga kabupaten itu masih mengabaikan ketentuan pemerintah mengharuskan setiap perusahaan industri memiliki IPAL," bebernya, Minggu (25/10/2020).

Dia pun melanjutkan, demikian halnya rumah sakit yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hutajulu menilai, masih banyak tidak memiliki IPAL sesuai terkait pengolahan limbah B3 dan instalasi limbah domestik yang sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Juga jelas ditulis sanksi Hukum, denda berat dan ringan.

"Untuk itu, diminta kepada semua pihak baik Dinas DLH, maupun Kepolisian Polres Labuhanbatu, untuk bersama-sama melakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah, agar kondisi kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan industri dan rumah sakit tidak berimbas kepada manusia sekitarnya," pinta Hutajulu.