MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut masih menghitung kerugian negara terkait korupsi istri Bupati Dairi.

Hal itu masih terus dilakukan dalan rangka penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh RM, istri Bupati Dairi. "Masih penyelidikan. Sekarang kita masih melakukan penghitungan kerugian negara terkait dugaan kasus tersebut," kata Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (15/10/2020).

Ketua Tim Penggerak PKK ini diperiksa penyidik atas kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT Inalum yang diberikan kepada Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) daerah setempat pada 2019 senilai Rp.600 juta. "Kasusnya masih penyelidikan. Dan sekarang kita tengah kordinasi dengan ahli untuk pastikan apakah ada unsur kerugian negara," jelasnya.

Ia mengatakan, yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan CSR dari PT Inalum untuk Dekranasda.

Kasus ini, kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini masih dalam tahap penyelidikan.

Awalnya, kata Rony, kasus ini ditangani oleh Polres Dairi dan sekarang sudah dilimpahkan ke Polda Sumut.

Mengenai sudah berapa saksi yang dilakukan pemeriksaan, Rony menyatakan belum bisa membeberkannya. "Kita masih fokus untuk menghitung kerugian negara terlebih dahulu. Nanti kalau ada perkembangan, kita kabari," pungkasnya.