MEDAN - Sebuah video berdurasi 5 menit 4 detik, beredar luas di grup WhatsApp pada Kamis (17/9/2020) siang kemarin. Dalam video itu, beberapa orang berompi orange yang mengaku petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menyambangi salah satu lokasi usaha pelanggan PLN yang diduga berada di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Meski tidak dikasih izin masuk oleh pekerja di sana, petugas tetap ngotot bahwa mereka mengantongi izin alias memiliki surat tugas untuk melaksanakan pengecekan.

Namun fakta mengejutkan mencuat. Selidik punya selidik, surat tugas yang dibawa juga sudah habis masa berlakunya. Hal ini terlihat dari tangkapan video yang beredar di masyarakat itu.

Dalam surat tugas yang diduga dikeluarkan PT Putera Persada Jaya alamat Sei Sikambing Medan, pihak perusahaan menugaskan JT selaku kepala regu. Di mana, dalam surat itu berbunyi untuk melakukan P2TL pada tanggal 01 Agustus s/d 31 Agustus pada daerah kerja PT PLN Wilayah Sumatera Utara UP3 Lubuk Pakam dengan target terlampir.

Pada akhir surat itu juga ditandatangani direktur perusahaan tertanggal 30 Juli 2020.

Sebelumnya, Manajer Humas PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut, Jimmy Aritonang ketika dikonfirmasi menerangkan, surat tugas yang diberikan kepada petugas ketika melakukan tugasnya, ada masa waktu berlakunya dan tidak pula secara detil ke pelanggan mana yang akan didatangi.

"Itu ada masa waktu, kita tugaskan tim, itu ada masa waktunya, bisa satu bulan, bisa dua bulan. Untuk target operasinya, katakan mau ke tempat mana pelanggan yang mau dituju, itu tidak 1 pelanggan 1 surat tugas, jadi kita sudah punya daftar mana yang mau didatangi itu sudah ada. Itu berlaku untuk semuanya. Yang perlu dicek disitu adalah, masa berlaku surat tugasnya, masih berlaku atau tidak? Itu aja yang penting," jelas Jimmy.

Menyikapi ini, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman menegaskan agar pelaku usaha jeli menghadapi masalah seperti ini. Sebelum dilakukan pemeriksaan, baiknya diperiksa dulu kelengkapan administrasi tamu yang datang.

"Sediakan buku tamu, supaya tertera jelas siapa yang datang, darimana asalnya, apa keperluannya dan jangan lupa nomor telepon yang bisa dihubungi," terang Sri, Jumat (18/9/2020).

Sri menerangkan, hal yang dilakukan ini merupakan standar operasional untuk jaga-jaga. Sebab, di setiap instansi mana pun, buku tamu hingga menanyakan keperluan apa juga sudah lumrah dilakukan.

"Kita sajapun kalau datang ke kantor polisi harus mengisi data lengkap kok. Kita juga harus contoh sistem baik itu. Jangan kita saja yang diperiksa, kita juga berhak memeriksa. Kalau perlu diphoto dan videokan sekalian. Tidak ada yang boleh keberatan, karna kita mengambil photo dan video itu di wilayah privasi kita, CCTV juga penting dipasang di tiap ruang," tegasnya.

"Jangan takut selama kita tidak melakukan kesalahan. Tetaplah mengedepankan keramahan dan kesopanan. Tidak perlu emosi, apalagi ngotot," jelasnya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar itu, salah seorang pekerja di lokasi usaha melarang petugas P2TL masuk untuk melakukan pengecekan. Sebab, surat tugas yang ditunjukkan bukan untuk keperluan pemeriksaan terhadap pelanggan yang disebut sebut milik So Tjan Peng.

"Soalnya ini kan enggak ada surat tugasnya, jadi kami tidak bisa terima pak, oke ya," terang salah seorang wanita yang sedang memvideokan kepada petugas P2TL yang disebut sebut di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

"Surat tugasnya tidak ada tertuju ke So Tjan Peng," terangnya lagi.

Namun, salah seorang petugas kembali menjawab tahu enggak P2TL. "Tahu enggak artinya P2TL? Penertiban. Mau kita kemana, mau kita kesini, itu terserah kita," jawabnya.

Petugas juga sempat menunjukkan surat tugas dari perusahaan. Tapi, tak diizinkan untuk difoto.

"Jangan difoto," ujar salah seorang petugas P2TL. "Kenapa gak boleh difoto," jawab wanita itu sembari tertawa.