TANJUNGBALAI-Budiman alias Budi (28) warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan Satria Budi alias Mak Budi (44) warga Jalan Pancing, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai digelandang oleh Sat Narkoba Polres Tanjung Balai karena diduga telah memiliki narkotika jenis sabu, Senin (14/9/2020).

Budi dan Mak Budi di tangkap di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Tekuk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Berawal dari sebuah informasi dari masyarakat setempat yang didapatkan oleh Kapolres Tanjung balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK pada Senin,(14/9/2020) bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika berjenis sabu.

Tak membuang waktu, secepatnya orang nomor satu di Polres Tanjung Balai itu langsung memerintahkan Tim Unit 2 Sat Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. Harianja untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan melakukan penangkapan kepada Budi dan Mak Budi.

Saat dikonfirmasi wartawan, hal tersebut dibenarkan olek Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK "benar kami menangkap kedua tersangka yang diduga keras memiliki narkotika berjenis sabu-sabu. Pada saat akan di amankan kedua tersangka sedang didalam rumah, tepatnya di dalam kamar rumah tersebut," beber Kapolres.

Dijelaskannya bahwa saat penggerebekan, tersangka Budi sempat membuang satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika berjenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,84 Gram tersebut dengan tangan kanannya.

Setelah di lakukan penggeledahan badan tersangka di temukan 1 bungkus plastik timah warna putih yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,32 Gram di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka Budiman alias Budi.

Di lanjutkan kembali penggeledahan terhadap tersangka Satria Budi alias Mak Budi, di dalam kantong celana sebelah kanan di temukan 1 lembar pecahan uang Rp 10.000,- yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,27 Gram.

"Dilakukan intrograsi kepada kedua tersangka, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya," jelas AKBP Putu Yudha.

Lebih lanjut, AKBP Putu Yudha menjelaskan bahwa tersangka bersama barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,43 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 Gram, 1 bungkus kertas timah warna putih diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 Gram, 1 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,-diduga berisi narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,27 Gram, 1 unit HP Merk Nokia warna biru, 1 HP merk Samsung warna hitam, telah di amankan Mapolres Tanjung Balai untuk diproses secara hukum yang berlaku.

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs 132 ayat(1) Tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup nya.*