MEDAN - Sebuah video berdurasi 5 menit 4 detik, beredar luas di grup WhatsApp, Kamis (17/9/2020) siang. Dalam video itu, beberapa orang berompi orange dan mengaku petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menyambangi salah satu lokasi usaha pelanggan PLN yang diduga di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam video itu, salah seorang pekerja di lokasi usaha melarang petugas P2TL masuk untuk melakukan pengecekan. Sebab, surat tugas yang ditunjukkan bukan untuk keperluan pemeriksaan terhadap pelanggan yang disebut sebut milik So Tjan Peng.

"Soalnya ini kan enggak ada surat tugasnya, jadi kami tidak bisa terima pak, oke ya," terang salah seorang wanita yang sedang memvideokan kepada petugas P2TL yang disebut sebut di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

"Surat tugasnya tidak ada tertuju ke So Tjan Peng," terangnya lagi.

Namun, salah seorang petugas kembali menjawab tahu enggak P2TL. "Tahu enggak artinya P2TL? Penertiban. Mau kita kemana, mau kita kesini, itu terserah kita," jawabnya.

Lagi lagi wanita yang tidak kelihatan dalam video itu kembali mempertanyakan surat tugasnya. Saat itu, petugas menyatakan mereka memiliki surat tugas, namun tidak ada surat khusus yang ditujukan langsung kepada pelanggan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ini surat tugas kita, kita tidak ada seperti itu, kita periksa," tegas petugas sembari dijawab oleh pelanggan maaf, karena tidak membawa surat tugas yang ditujukan langsung ke nama pelanggan.

"Kenapa kita tidak bisa periksa? ibu pelanggan PLN tidak?," tanya salah seorang petugas P2TL. Namun kembali dijawab petugas tidak mengantongi surat tugas.

Begitupun wanita dalam video itu kembali menyanggah, surat yang ditunjukkan bukan ditujukan kepada pemilik lokasi usaha. "Walaupun tidak tertuju ke orang kakak, tapi kita wajib memeriksa," kilah petugas lagi.

Kesal tidak diizinkan karena tidak memiliki administrasi lengkap, petugas berkulit hitam itu kembali nyeloteh. "Berhentikan aja jadi pelanggan PLN, kalau gini caranya," ujarnya mengoceh.

Sementara itu, Manajer Humas PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut, Jimmy Aritonang ketika dikonfirmasi menerangkan, surat tugas yang diberikan kepada petugas ketika melakukan tugasnya, ada masa waktu berlakunya dan tidak pula secara detil ke pelanggan mana yang akan didatangi.

"Itu ada masa waktu, kita tugaskan tim, itu ada masa waktunya, bisa satu bulan, bisa dua bulan. Untuk target operasinya, katakan mau ke tempat mana pelanggan yang mau dituju, itu tidak 1 pelanggan 1 surat tugas, jadi kita sudah punya daftar mana yang mau didatangi itu sudah ada. Itu berlaku untuk semuanya. Yang perlu dicek disitu adalah, masa berlaku surat tugasnya, masih berlaku atau tidak? Itu aja yang penting," jelas Jimmy.

Kepada masyarakat, Jimmy meminta untuk tertib memakai listrik. Artinya, lanjut Jimmy, jangan melanggar apa yang sudah dibuat dari perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL). "Karena waktu kita masang baru itu ada surat perjanjian kita," tandasnya.

Kondisi ini tidak hanya terjadi pada So Tjan Peng saja. Hal yang sama juga disampaikan salah seorang warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Suyitno Chandra.

"Pernah datang tiga kali, tapi saya tolak. Sempat saya videoin, tapi orang itu minta damai, minta hapus videonya. Soalnya kan pernah diperiksa dan dibongkar, terus 2 bulan, 3 bulan, mereka datang lagi. Habis itu kami usir, kan sama orangnya," terangnya.

Saat datang, lanjut Chandra, petugas meminta izin untuk memeriksa listrik pelanggan PLN. Namun, dia tak mengizinkan. "Oh enggak bisa, soalnya orangnya lagi enggak ada, saya bilang. Terus, tujuannya untuk rumah mana, enggak ada juga (dalam surat yang dibawa). Soalnya mau kami videoin dan foto suratnya, juga enggak dikasih," bebernya.

"Banyak di Perbaungan, Sergai ini yang kena," timpalnya kembali.

Sementara itu, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman menyesalkan hadirnya petugas yang mengaku P2TL ke salah satu lokasi usaha masyarakat tanpa berbekal administrasi yang lengkap. Dia juga sudah melihat video yang beredar luas itu.

"Saya sudah lihat video itu, seharusnya tidaklah terjadi sampai demikian. Ketika diminta surat tugas malah terkesan tidak terima. Jika datang dengan cara baik-baik, pasti akan dilayani baik pula. Kalau hanya untuk memeriksa meteran, kan bisa satu orang saja ditugaskan. Ga perlu harus rombongan begitu," ketusnya.

"Okelah dia bilang punya surat tugas, tapi kan enggak bawa surat yang ditujukan kepada pelanggan langsung. Trus ketika surat tugas akan diphoto malah tidak diijinkan. Ini kan tidak baik, kalau boleh dibilang tidak tertib administrasi," cetus Sri.

"Pengusaha juga kan punya hak untuk tahu siapa yang datang ke lokasi usaha kita. Supaya kalau terjadi hal-hal diluar dugaan kita sudah punya bukti," timpal Sri lagi.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, Sri khawatir akan membuat tidak nyaman para pelaku usaha. "Ini yang menjadi catatan penting, jangan sampai di kemudian hari disalahgunakan orang yang tak bertanggung jawab," tegasnya.