LABURA - Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, melakukan penangkapan terhadap salah seorang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat Napitupulu menerangkan, tertangkapnya Su alias No Plott (40) berawal dari laporan warga yang menjelaskan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Simpang Blok 9, Desa Pangkalunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.

"Berawal dari informasi itu, kita turunkan anggota ke TKP untuk melakukan penyelidikan," terang Kapolsek, Kamis (17/9/2020).

Saat di TKP, petugas melihat kebenaran informasi yang diberikan. Tanpa berlama lama, seorang pria berinisial Su alias No Plott akhirnya diamankan.

"Pelaku diamankan sekira pukul 11.30, dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik tranparan kecil yang berisikan sabu, satu buah HP merk Vivo, satu buah mancis, satu bungkus rokok luffman, dan uang pecahan seratus ribu rupiah satu lembar," tandasnya.

Untuk keperluan penyidikan, warga Dusun Tiga Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, diboyong ke Polsek Kualuh Hilir guna proses hukum selanjutnya.