LABURA - Tim Khusus Anti Bandit Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas laporan polisi Nomor : LP/250/VIII/ Res.1.8/2020/SU/RES.LBH/SEK KL HULU tanggal 21 Agustus 2020. Di mana, pada Jumat (21/8/2020) sekira pukul 04.00, korban terbangun dari tidur dam melihat barang barang di rumahnya sudah berantakan. Pada saat itu langsung ada suara pria yang mengatakan "wes meneng wae" sambil mengacungkan sebilah parang kepadanya, sehingga korban terdiam hingga para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

Setelah para pelaku pergi, korban berteriak minta tolong hingga datang tetangga korban Suparti dan melihat keadaan rumah korban sudah berantakan.

"Setelah korban mengecek, uang kontan sebesar Rp 30.000.000, 1 unit handphone merk Nokia dan satu buah senter, telah raib," kata Kapolres AKBP Deni Kurniawan, melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, Sabtu (22/8/2020).

Atas kejadian itu, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Gulu guna tersangka ditangkap dan diproses secara hukum.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tekap Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom mengetahui bahwa tersangka pencurian tersebut adalah berinisal "S" penduduk Dusun I Kampung Banjar yang merupakan tetangga korban.

Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan tersangka "S" di rumahnya.
"Pelaku berterus terang mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban bersama D dan A yang kini kita buron," ucapnya.

Selanjutnya tim mengamankan barang bukti berupa sehelai kain warna putih dan merah, sisa uang hasil kejahatan sebesar 1.150.000, sepasang pakaian yang dipakai tersangka.

"Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," terangnya.