SERGAI-Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan menggrebek rumah terduga bandar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 02:15 WIB.

Hasil penggerebekan, dua Pelaku berhasil diamankan yakni Putra Agus Pratama(20) yang berperan sebagai kurir narkoba, Albariono alias Al(39) berperan sebagai bandar narkoba. Keduanya ditangkap di Kampung Tempel Dusun III Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Hasil penangkapan kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 1 Buah Dompet warna hitam corak bunga berisi plastik klip tranparan kosong ukuran sedang, 4 plastik plastik klip transparan di duga berisi butiran sabu, 1 unit handphone XIAOMI warna hitam, 1 unit timbangan digital dan 2 buah plastik klip transparan besar di duga berisi butiran sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP. Jhonson Situmpol, Sabtu (22/8) sore kepada Gosumut mengatakan bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sedang transaksi di lokasi kejadian.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M.Tambunan untuk melakukan mengecek kebenaran laporan dari masyarakat yang sesuai lokasi tersebut.

"Awalnya tim opsnal sangat sulit untuk masuk kerumah tersangka, namun petugas bersama kepala dusun setempat langsung mendobrak pintu tersebut dan langsung mengamankan kedua tersangka Putra Agus Pratama, Albariono alias Al.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip transfaran narkotika jenis sabu. "Kemudian terus melakukan pengeledagan di kediaman tersangka petugas menemukan kembali narkotika jenis sabu dan barang bukti 1 unit timbangan elektrik,"ucap AKP Jhonson.

Menurut Jhonson, bahwa tersangka Albariono alias Al merupahkan bandar narkoba atau pemasok narkoba, sedangkan Putra sebagai kurir narkoba. Selain mengedar kedua juga pemakai narkoba. Sehingga kedua mengakui jika barang tersebut miliknya.

Hasil introgasi tersangka Albariono alias Al mengaku bahwa barang haram tersebut di perleh dari tersangka M alias Memet warga Desa Melati Perbaungan yang juga sebagai pemasok narkoba. "Kemudian tim opsnal melakukan pemancingan terhadap tersangka M, namun tidak berhasil ditangkap," ujarnya.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti narkoba sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut. Dan tersangka di jerat pasal 114-112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Kapolsek Perbaungan.