LABUSEL - Dua ibu rumah tangga pasrah ketika ditangkap dan digelandang Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang. Kedua wanita berinisial MWR (47) dan SRT (50) warga Medan ini diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam kios Blok M Pajak Inpres Kota Pinang, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Informasi yang diterima, kejadian yang terjadi pada Kamis (30/7/2020) kemarin sekira pukul 08.00 tepatnya di dalam kios di Blok M Pajak Inpres, telah terjadi pencurian 1 buah keranjang tenteng yang berisikan 1 buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan uang tunai Rp. 1.420.000, 1 unit HP merk Oppo.

Atas kejadian tersebut, korban Nur Aini Nasution, warga Kelurahan Kota Pinang mengalami kerugian sekira Rp 5 juta dan selanjutnya membuat laporan pengaduan di Polsekta Kota Pinang sesuai LP/152/Res.1.8/VII/2020 /SPKT/SU/LBS/ SEKTA KOTA PINANG yang dilaporkan Sahrul Efendi Dasopang.

Selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung melakukan cek TKP dan interogasi saksi-saksi, sehingga diketahui pelakunya adalah MWR dan SRT.

Setelah 2 jam melakukan pencarian, tim berhasil menangkap 2 tersangka di Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang dan selanjutnya diboyong ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kota Pinang, AKP Sameon Sembiring, Sabtu (1/8/2020) mengatakan, dari hasil introgasi diketahui bahwa kedua pelaku masuk ke dalam kios korban berpura-pura belanja dan selanjutnya SRT melihat ada terletak 1 buah keranjang tenteng dan di dalamnya terdapat 1 buah tas sandang warna hitam.

"Saat itu SRT menyuruh MWR mengambil keranjang tenteng tersebut dan selanjutnya MWR pun mengambilnya, lalu memasukkan keranjang tenteng tersebut ke dalam keranjang tenteng yang lebih besar yang sedang dipegangnya," beber Kapolsek.

Selanjutnya, MWR memasukkan sayur-sayuran untuk menutup keranjang tenteng korban dan pada saat itu SRT berdiri menutupi MWR agar tidak diketahui korban.

"Setelah selesai melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan kios," tukasnya.

Dalam perkara ini, imbuh Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam, uang tunai Rp. 1.420.000, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah keranjang tenteng, 1 unit HP Oppo dan 1 ikat sayur daun ubi. (P Nababan/Rudy Wijaya)