DELISERDANGAnggota DPRD Deli Serdang M Adami Sulaiman membantah tudingan menelantarkan anak. Tudingan tanpa bukti tersebut dianggap fitnah, Selasa (21/7/2020).

"Berita tersebut sangat tidak etis dan bernuansa kental fitnah karena tak dibarengi bukti nyata," kata Ustad M Adami Sulaiman yang duduk di Komisi A DPRD Deli Serdang.

Dalam hal tersebut, lanjut Ustad Adami Sulaiman, berita yang dipublish ke publik seakan menyoal persoalan besar, padahal itu adalah masalah pribadi.

"Saya dengan masyarakat tidak ada permasalahan, khususnya warga di Hamparan Perak ini. Jadi saya pribadi sangat menyayangkan isi dari berita yang disebut menelantarkan anak dan istri," bantah Ustad M Adami Sulaiman wakil rakyat yang saat ini berada di Komisi A DPRD Deli Serdang.

Bukan itu saja, ada bukti jelas kalau M Adami Sulaiman mengirim sejumlah uang kepada anaknya MDG dan istri melalui Bank BRI. Bahkan ada beberapa pelajar di kawasan Hamparan Perak yang disekolahkan ke pesantren oleh M Adami Sulaiman.

"Bisa saya tunjukan bukti transper jumlah uang. Uang itu saya kirimkan kepada anak saya di pesantren di Madura Pulau Jawa. Jadikan pemberitaan yang ada hanya mengada-ada saja," ucap M Adami Sulaiman anggota dewan dari Partai PPP.

Dalam persoalan ini, berita yang dibuat salah satu media di Kota Medan seakan-akan sangat mempersalahkan dan membuat kisruh keadaan.

"Kita telah menduga sedari awal ada orang yang berusaha menggugurkan saya sebelum menjadi anggota dewan. Jadi disini ada manuver-manuver politiknya.

Bahkan saat ini, istri saya disebut-sebut menggunakan pengacara untuk menggoyang saya kembali di posisi anggota dewan," jelas M Adami Sulaiman yang juga merupakan Ketua Ambe (Anak Melayu Bersatu).

Dalam permasalahan, M Adami Sulaiman akan menggugat cerai istrinya Lelita Sabrina ke PA (Pengadilan Agama). Dan kalau saja ada persoalan kembali terkait nama baik, M Adami Sulaiman akan menempuh jalur hukum.

"Saya akan menempuh jalur hukum kalau saja nanti ada permasalahan kembali yang kaitannya mencemarkan nama baik saya," tambah M Adami Sulaiman.