LABUHANBATU - Seorang tersangka permainan judi tebak angka jenis sydney digulung Tim III Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu yang dipimpin Kanit Resum Iptu H. Naibaho, Selasa (16/6/2020) kemarin sekira pukul 15.30 di sebuah warung Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu. Bersama pelaku IH alias Irwan (31), petugas mengamankan 1 buah HP android merk vivo warna hitam, 1 lembar slip setoron dan uang tunai sebesar Rp.5.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tersebut, digiring ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Rabu (17/6/2020) menjelaskan, sore kemarin Tim III Tekab Unit Resum mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis Sydney di lokasi Jalan Dewi Sartika.

Petugaspun langsung bergerak menuju tempat sesuai dengan informasi yang diterima. Benar saja, saat tiba di TKP, polisi melihat seorang pria seperti yang disebutkan sebelumnya.

"Setelah memastikan benar pelaku, petugas langsung mengamankannya. Dari saku celana tersangka, ditemukan 1 unit HP android merek Vivo dan uang pasangan sebesar Rp5.000," ujar Kasat sembari menyampaikan tersangka mengakui perbuatannya sebagai penulis judi tebak angka Sydney.