ASAHAN-SPBU Simpang Tanjung Alam yang terletak di Jalinsum tepatnya di Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dinilai sepelehkan teguran dan peringatan Satpol PP Kabupaten Asahan terkait bangunan yang didirikan tanpa IMB.

Dari masa pembangunan hingga tampak selesai, pengusaha SPBU Simpang Tanjung Alam tak hiraukan tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Indriaty, Kabid Peraturan Perundang-undangan Daerah) Satpol PP Kabupaten Asahan saat ditemui www.gosumut.com di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2020).

"Kami nilai Pengusaha SPBU Simpang Tanjung Alam ini tidak mengindahkan bahkan menyepelekan kami selaku penertib di wilayah Pemkab Asahan," kata Indriaty.

Indriaty membeberkan bahwa SPBU yang bersebelahan dengan Jalan Durian, Kisaran itu sudah diberikan peringatan yang ke 2, namun pengusahanya tidak menghiraukan peringatan tersebut.

"Sudah banyak tahapan yang kami lakukan terhadap SPBU ini, dari mulai surat himbauan, surat teguran 1,2,3 serta surat peringatan 1 dan 2," ungkapnya.

Indriaty mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan memberikan peringatan yang ke 3 kepada SPBU dan akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR bidang Tata Ruang Kabupaten Asahan serta akan meminta petunjuk kepada Dinas Perizinan bagaimana selanjutnya.

"Berhubung bangunan yang didirikan oleh SPBU ini sudah selesai kami juga akan memohon petunjuk kepada Bapak Bupati Asahan," pungkasnya.

Kemudian di tempat yang berbeda, Nurhayati, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan saat ditemui www.gosumut.com, Senin (8/6/2020) mengatakan akan segera memanggil Pengusaha SPBU Simpang Tanjung Alam dalam waktu dekat untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Menindaki hal ini, kami akan panggil secepatnya pengusaha SPBU ini dan instansi terkait yaitu Dinas Perizinan, Dinas PUPR Bidang Tata Ruang dan Satpol PP Kabupaten Asahan untuk dilakukan RDP," ujar Nurhayati.*