SERGAI-Sukisno(49) warga Dusun IV, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya harus mengambil langkah mengambil jalur hukum akibat uang sebesar Rp 41 Juta Raib karena dianggap telah ditipu oleh tetangganya sendiri akibat gagal meluluskan anaknya menjadi anggota TNI.

Akibat merasa tertipu, akhir Korban Sukisno (Pelapor) melaporkan hal ini ke Mapolres Polres Sergai dalam kasus Penipuan atau penggelapan. Dimana Pelapor melaporkan tetangganya sendiri atas nama Marsam(49) warga Dusun II, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Seirampah, Sergai ke Mapolres Sergai.

Hal ini berdasarkan laporan sesuai Nomor:STTLP/12/1/2020/SU/Res Sergai dengan LP/07/1/2020/SU/Res Sergai pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020, sekira pukul 11:30WIB.

Dimana Pelapor nekat melaporkan tetangga diri yang dianggap mempunyai kenalan yang bisa mengurus memasukan anaknya korban (Pelapor) menjadi anggota TNI. Bahkan Terlapor juga di Iming -iming dan menjanjikan kepada korban jika sudah menyediakan uang maka anak korban bisa lolos menjadi anggota TNI.

Namun apalah daya, Uang sudah di beri namun anaknya tak kunjung lulus masuk menjadi anggota TNI.

"Kejadian tahun 2018, Awalnya terlapor menawarkan bahwa dirinya bisa masukan anak kami menjadi anggota TNI, namun terlapor meminta uang terlebih dahulu sebesar Rp30 juta dalam bermain tes pelamaran menjadi anggota TNI.

"Dalam Tes Kesehatan anak kami masuk, namun tes Jasmani anak kami kalah. Namun terlapor kembali menelepon meminta uang sebesar Rp 100 juta, namun kami hanya sanggup sebesar Rp70 juta dengan alasan untuk meloloskan nomor peserta anak kami. Saat itu terlapor langsung datang kerumah untuk mengambil uang sebesar Rp 70 juta, "kata Sukisno kepada Gosumut, Sabtu(9/5/2020) di Seirampah.

"Setelah uang dibawa oleh terlapor, anak saya yang berada di Gaperta medan menelepon dan mengatakan bahwa tes Jasmani kalah dan dirinya langsung pulang kerumah. Mendengar ucapan tersebut saya langsung menelepon terlapor, namun terlapor mengatakan bahwa hal ini bisa diangakat kembali. Tapi saya langsung bilang ini tetap kalah juga," ujar Sukisno.

"Selanjutnya, saya langsung mengejar terlapor ke Aceh agar uang sebesar Rp 70 juta dikembalikan karna Tes Jasmani anak saya sudah tidak lulus. Setelah jumpa terlapor mengaku bahwa uang tersebut sudah dipakainya.

"Karena kami masih satu desa, makanya kita melakukan secara kekeluargaan. Namun terlapor terus menjanjikan hingga tahun 2020. Hingga masalah ini kita laporkan ke Polres Sergai, "ungkap Sukisno kepada awak media meminta aparat hukum bisa menindak lanjuti laporannya.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH, SIK,MH kepada Gosumut di ruang kerjanya, Sabtu(9/5) membenarkan bahwa pelapor atas nama Sukisno telah melaporkan ke Polres Sergai dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Dimana terlapornya masih tetangganya sendiri. Karna Pelapor merasa tertipu terhadap terlapor dalam hal memasukan anaknya menjadi anggota TNI.

"Saat ini kasusnya masih dalam pemeriksan di Satreskrim Polres Sergai, "ungkap Mantan Kasat Reskrim Batu Bara, AKP Pandu Winata.