LABUSEL - Seorang residivis kembali diringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat. Kali ni, polisi mengamankan DN usai mendapatkan laporan polisi dari korbannya EM br R pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 17.30.

Dalam laporan itu, korban mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kayu Manis Dusun Bis II, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel yang dialami korban pada Jumat (24/4/2020) sekira pukul 13.20.

Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iwan Mashuri mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil lidik, polisi menyimpulkan pelaku berinisial DN.

Tanpa membuang waktu, Kanit beserta tim langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya di sebuah warung pinggir jalan Blok IX Desa Sisumut Kotapinang.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatan yang dilakukannya bersama temannya S (DPO)," ungkap Kapolsek, AKP Eri Prastyo, Sabtu (9/5/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, imbuh Kapolsek, dari hasil curas yang dilakukanya dia mendapatkan hasil berupa uang tunai sejumlah Rp. 2.600.000.

"Pelaku juga sudah dua kali dihukum.

Pertama dalam kasus pembongkaran rumah
dan kedua dalam kasus narkoba," bebernya.

Untuk keperluan penyidikan, pelaku diamankan ke Mako Polsek Kampung Rakyat.