MEDAN - Tak terima aset bangunannya dilelang dengan harga yang sangat rendah, akhirnya seorang nasabah menggungat PT Bank Mandiri sebagai Tergugat I dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan sebagai Tergugat II. Menurut Andi, persoalan ini berawal saat lelang agunan sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3111 seluas 378 meter persegi yang terletak di Komplek Gudang MMTC Warehouse Blok A6 tanggal 12 Maret 2020 senilai Rp5,1 miliar. Tetapi anehnya, pada February terdapat banyak iklan yang menjual agunan tersebut senilai Rp3 miliaran. Iklan tersebut beredar di media sosial dan website penjualan property.

"Ini kan aneh sekali, lelang 5,1 M saja belum lewat, tapi banyak iklan yang diduga oknum pemain lelang menawarkan agunan tersebut jauh dibawah harga lelang yakni di harga 3M-an. Ini kan seperti sudah di setting dari awal, siapa yang bakal menang lelang dan berapa nilai pemenang lelangnya," beber Andi ketika dihubungi, Minggu (26/4/2020).

Menurut Andi, dirinya menghubungi beberapa dari mereka (pengiklan_RED) dan mempertanyakan perihal lelang tersebut.

"Sempat saya hubungi lewat telepon mempertanyakan dari mana mereka bisa menjual aset saya dengan harga murah 3M-an padahal lelang yang sedang akan dijalankan di nilai 5.1M. Ada yang menjawab mereka mendapat info dari orang bank, ada yang mengatakan disuruh jual oleh kantor lelang," dan mereka disuruh jual dengan nilai segitu, nanti dikasi komisi. akunya.

"Ini kan cara-cara yang tidak benar, bagaimana lelang bisa mendapatkan nilai tertinggi kalau seperti ini caranya," ketusnya.

Bahkan, lanjut Andi, pernah ada orang yang datang ke lokasi agunan miliknya. Saat itu, orang tersebut memerintahkannya untuk mengosongkan agunanm karena sudah ada pemenang lelang.

"Saya pun bingung, padahal lelang saja belum dilaksanakan, kok sudah ada pemenangnya," ungkapnya.

Akhirnya, pada 27 Maret 2020, dirinya mendatangi kantor Bank Mandiri di Jalan Imam Bonjol dan kemudian diterima oleh Hamdan Burhan selaku tim leader.

"Kemudian saya mempertanyakan tentang iklan ilegal tersebut. Kemudian Pak Hamdan Burhan mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui hal tersebut dan tidak kenal dengan orang yang memasang iklan," ujarnya.

Andi pun mempertanyakan berapa nilai lelang selanjutnya. Namun, Hamdan Burhan hanya mengatakan, lelang akan dilaksanakan dengan lelang likuidasi yang nilainya sangat rendah.

"Sontak saya kaget dan protes. Kalau dinilai likuidasi yang disebutkan itu, buat apa dilelang? saya pun sanggup menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Akhirnya setelah melewati perdebatan, saya pun disuruh membuat surat permohonan penjualan agunan. Terhitung 4 kali saya mengunjungi kantor Bank Mandiri untuk melakukan mediasi, namun selalu gagal. Bahkan, ketika saya minta dibuatkan hasil pertemuan pun ditolak sama mereka," sesalnya.

Secara prinsip, Andi tidak menolak dilakukan lelang terhadap agunan miliknya. Hanya saja, dia tidak terima dengan cara-cara yang dilakukan dan nilai lelang yang terlalu rendah.

"Itu yang saya keberatan dan saya protes keras," tegasnya.

Akhirnya, pada Rabu (22/4/2020), Andi mendapat surat akan dilaksanakan lelang dengan nilai yang sangat rendah pada 27 April 2020.

"Ini kan waktunya sangat mepet sekali. Seolah saya tidak diberi waktu untuk melakukan pembelaan," kesalnya.

Tidak terima dengan nilai lelang yang sangat rendah itu, akhirnya Andi mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan registrasi No. 256/PDT.G/2020/PN MDN.

"Biarlah nanti majelis Hakim yang memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," harapnya.

Setelah mendapat registrasi daftar gugatan, Andi pun mengunjungi Bank Mandiri untuk memberikan fotocopy daftar gugatan yang sudah dilegesnya di pengadilan. Setelah itu, dia mengunjungi KPKNL dan menyerahkan surat permohonan pembatalan lelang.

"Saat itu saya diterima oleh Bapak Fa selaku pejabat lelang. Bapak Fa waktu itu mengatakan, nanti akan dibuat keterangan di website lelang bahwa agunan tersebut ada sanggahan dari debitur. Setelah itu saya pun mendatangi balai lelang internusa, tetapi tidak berhasil bertemu siapapun di sana, karena kantornya tutup. Akhirnya saya berhasil menghubungi salah satu petugas balai lelang internusa yang bernama Bapak Heris melalui whatsapp. Oleh Pak Her, akhirnya saya disuruh mengirimkan daftar gugatan perkara melalui WhatsApp," bilangnya.

Tapi sebelumnya, imbuh Andi, awalnya Her tidak mengakui bahwa lelang melalui jasa mereka. Tapi akhirnya setelah dikonfirmasi ulang, barulah dia mengakuinya.

Secara terpisah, Tim Leader Bank Mandiri, Hamdan Burhan ketika dikonfirmasi permasalahan ini, enggan menjawab. Hanya saja, dirinya meminta untuk menghubungi tim legal mereka dan tanpa memberikan nomor HP yang bersangkutan.

"Bapak dpt hubungi tim legal di bank mandiri imam bonjol lt 5 dgn bapak Iwan. Tks," tulis Burhan melalui pesan aplikasi WhatsApp.