BINJAI- BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang biasa disebut BPJAMSOSTEK, menyatakan siap memberikan pelayanan terbaik meski di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini. Bahkan banyak pihak memprediksi akan terjadi gelombang klaim JHT (Jaminan hari Tua) dalam jumlah tinggi imbas dari tingginya angka PHK dan kebutuhan ekonomi yang mendesak, Sabtu (25/4/2020).

Hal ini seperti yang diungkapkan Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur pelayanan untuk dapat mengakomodir pengajuan klaim JHT di tengah kondisi pandemi, di Jakarta pada Senin 20 April 2020 kemarin.

Lapak Asik merupakan singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19. Melalui protokol Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup mendaftar via online. Hal ini selain mempermudah peserta, juga berdampak positif pada pemutusan rantai penyebaran virus.

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik sebenarnya memiliki mekanisme dan tahapan yang lebih sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. Dengan protokol ini, peserta dapat menghemat waktu dengan tidak harus datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK seperti yang biasa dilakukan sebelumnya. Adapun tahapan Protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim JHT adalah sebagai berikut:

1. Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id 2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat. 3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih. 4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan. 5. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call). 6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. 7. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain: memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.

Krishna mengimbau agar seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama. Hal ini dilakukan untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT. Maka dari itu, proses verifikasi, meskipun tanpa tatap muka, akan tetap dijalankan sesuai prosedur.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.

“Kami memahami urgensi peserta dalam mengajukan klaim dan menjamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK, namun dengan tetap mengutamakan keamanan dana peserta. Untuk saat ini kami mohon pengertian peserta untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19. Apabila ada hal yang kurang berkenan, agar disampaikan melalui kanal informasi resmi kami yang tersedia," tutup Krishna.

Di sisi lain, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Binjai, T.M. Haris Sabri Sinar, menghimbau agar masyarakat khususnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak melakukan pengurusan klaim melalui pihak ke-3 atau calo, karena, dengan protokol Lapak Asik, proses pengajuan maupun pencairan sangat mudah dan transparan.

"BPJAMSOSTEK dalam mengelola dana amanah dari para pekerja berkewajiban utk memastikan penyampaian hak-hak jaminan sosial pekerja diterima dengan jumlah yang tepat, pada waktu yg tepat, dan oleh orang yg tepat (berhak). Dengan protokol LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang cukup ringkas dan mudah kami tentunya berharap masyarakat pekerja khususnya dapat memanfaatkan fasilitas layanan dan kanal resmi yg disediakan. Kami menghimbau masyarakat jangan sampai terjebak praktek percaloan," ungkap Haris.

Selain itu, selama protokol Lapak Asik dijalankan, kata Haris, jumlah nominal yang di klaim oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan, mencapai 6 miliar lebih, angka ini, jika dirata-ratakan, sekitar 30 pengajuan per harinya.

"selama pemberlakuan layanan tanpa kontak fisik (LAPAK ASIK) ini, BPJAMSOSTEK Binjai memproses setidaknya 30 klaim jaminan sosial ketenagakerjaan per hari dengan total klaim JHT yg telah dibayarkan sebesar Rp6.313.863.013,00,- selama LAPAK ASIK ini," imbuh Haris.