SERDANGBEDAGAI- Suryadi (25) Warga Tionghoa tinggal Dusun VI Kebun Sayur Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai, Diamankan karyawan perkebunan PT Socfindo Matapao akibat melakukan pencurian tandan buah segar(TBS). Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Firdaus.

Suryadi ditangkap pada hari Rabu(1/4/2020) sekira pukul 07:00 WIB, tepatnya di Blok VI Afd I di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Sedangkan Akiat (30) tionghoa warga Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai melarikan diri setelah dilakukan penangkapan.

Adapun Barang bukti yang diamankan 105 Tandan buah segar dan 1 unit Mobil Angkot Rajawali dengan nomor polisi BK.1516 ZF.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan dalam keterangan kepada awak media, Kamis(2/4/2020), mengatakan Bahwa penangkapan pelaku saat saksi Suferi (38)Karyawan PT. Socfindo, Dusun V Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkdu, Sergai melihat terjadinya pencurian buah sawit segar milik perkebunan PT. socfindo Matapao di Afdeling I Blok VI Kebun Sayur Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Selanjutnya saksi melaporkan hal ini kepada Sukarman(48) Karyawan swasta Dusun III Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai dan setiba dilokasi melihat Mobil Rajawali BK 1516 ZF yang bermuatan 26 Tandan Buah Segar(TBS).

Tak hanya itu, dilokasi tepatnya di sebelah Mobil Rajawali BK 1516 ZF juga ditemukan 70 buah tandan sawit segar dan 9 buah sawit segar yang berada di Afdeling I Blok VI Dusun VI Kebun Sayur Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Alhasil, jumlah barang bukti dengan total 105 buah tandan segar dan berikut satu Orang Supir Rajawali yang mengaku bernama Ricky Sinaga (23) warga Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Selanjutnya pihak karyawan melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dibawa ke Polsek Firdaus guna proses hukum lebih lanjut. Atas diberikan kuasa oleh maneger PT Perkebunan Socfindo Matapao untuk membuat laporan sesuai ke Mapolsek Firdaus.

"Atas kejadian tersebut, pihak perkebunan PT. Socfindo Matapao mengalami kerugian sekitar Rp. 2.798.250 (Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Dua Ratus Lima Puluh Rupiah). Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Firdaus, sedangkan pelaku Akiat masih tahap pengejaran," ungkap Kapolsek Firdaus AKP Ridwan SH.