LABUHANBATU - Dalam rangka Operasi Sikat Toba 2020, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan berinisial ASR alias Aman (40). Kapolsek Bilah Hulu AKP ST.Panggabean melalui Kanit Reskrim Iptu Amlan, Rabu (18/3/2020) pelaku ASR alias Aman (40) diamankan berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/73/III/2020/SU/RES.LBH/SEK B HULU tanggal 5 Maret 2020 atas pelaporan Kaswan yang terjadi di Lingkungan Danau Balai B, Kelurahan Danau Balai, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Iptu Amlan menambahkan, setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa (17/03/2020) sekira pukul 00.30 tim Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Jalan Urip Rantauprapat.

"Kemudian tim berangkat dan melakukan penangkapan terhadap ASR (40). Setelah diinterogasi, ASR mengakui perbuatannya telah mencuri 10 (sepuluh) buah tabung gas elpiji 3 Kg di rumah Kaswan bersama seorang rekannya yang belum tertangkap dan saat ini sedang kita lakukan pengembangannya," terangnya.

Guna proses lebih lanjut, pelaku yang berdomisili di Lingkungan Danau Bale B, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, diboyong ke Mapolsek Bilah Hulu bersama barang bukti tabung gas curian.