LANGKAT-Muhamad Ikhsan alias Lotek (34 thn) warga dsn 111 desa Banyumas kecamatan Stabat diamankan polsek Stabat. Pasalnya pelaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu.

Informasi dirangkum dimapolsek itu menyebutkan kapolsek Stabat AKP B Girsang pada Minggu, 15/3/2020 sekira pukul 00.30 Wib mendapat laporan tentang adanya transaksi narkoba.

Penasaran, spontan saja kanit reskrim Iptu Andri GT Siregar mendapat perintah dari kapolsek untuk melidik informasi itu.

Tak ingin mendapat perintah kedua, kanit reskrim beserta team opsnal langsung bergerak melalukan pengintaian sebuah rumah di dusun 111 desa Banyumas kecamatan Stabat.

Setelah yakin dan memastikan, team masuk kedalam rumah dan memeriksa pelaku didalam kamar. Dari pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu urai sumber.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Pelaku akhirnya diboyong dan diamankan disel mapolsek Stabat imbuh sumber.

Berkaitan itu, kasubbag humas polres Langkat, AKP Rohmat dalam keterangannya membenarkan hal itu. Menurutnya selain pelaku 2 buah bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika shabu-shabu, sebuah dompet kain warna putih dan satu unit HP merk Strawberry warna putih turut diamankan sebagai barang bukti.

"Menunggu proses hukum selanjutnya pelaku dan barang bukti kini mendekam dan diamankan dimapolsek Stabat," ujarnya.*