MEDAN-Ketua Umum Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo, Drs Riwayat Pakapahan mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan Riwayat Pakpahan menjawab wartawan terkait peran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut dalam menangani laporan Formas terkait permasalahan sengketa 260 hektar lahan masyarakat di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang diklaim TNI-AU Lanud Soewondo Medan sebagai asetnya.

Lahan tersebut, saat ini telah menjadi hunian yang kompak dan mandiri lengkap dengan fasilitas perkotaan yang letaknya berada di tengah-tengah Kota Medan.

Bahkan, Sari Rejo merupakan satu dari lima kelurahan terpadat penduduknya di Kecamatan Medan Polonia. “Tentu kita mengapresiasi kinerja Ombudsman RI dan Ombudsman Sumut yang telah bersungguh-sungguh dalam menangani laporan kita tentang persoalan sengketa 260 hektar lahan yang dihuni rakyat di kelurahan Sari Rejo, kecamatan Medan Polonia,” ujar Pakpahan didampingi Sekretaris Formas Oest Sumantri SM di Sekretariat Formas, Jalan Teratai No. 45 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu, (15/3/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Pakpahan, dengan perhatian Ombudsman yang telah memberi perhatian khusus atas permasalahan ini, rakyat di Kelurahan Sari Rejo merasa lega. “Saat ini rakyat yang berjumlah puluhan ribu di kelurahan Sari Rejo merasa sedikit lega. Apalagi kemarin Presiden Joko Widodo membawa permasalahan sengketa lahan Sari Rejo dalam rapat terbatas bersama menteri dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Kantor Presiden Jakarta,” jelasnya.

Bahkan, Pakpahan menyebutkan, dalam upaya menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut, Presiden Jokowi berinisiatif untuk turun tangan langsung dalam percepatan penyelesaiannya. “Jadi, jika ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim atau mengaku-ngaku berjasa dalam penanganan permasalahan ini hingga akhirnya Presiden Jokowi berinisiatif turun tangan langsung dalam menyelesaikan sengketa ini, itu omong kosong belaka. Sebab, selama ini, Ombudsman lah yang paling memberi perhatian khusus atas permasalahan ini,” sebutnya.

Selain Ombudsman, kata Pakpahan, Kantor Staf Presiden (KSP), DPD-RI dan DPR-RI, Kepala BPN/Menteri Agraria dan Tata Ruang, DPRD Provinsi Sumut, DPRD Medan, Gubernur, Wali Kota juga memberi dukungan kepada Formas atas permasalahan sengketa lahan yang telah dihuni rakyat sejak Tahun 1948 ini. “Bahkan, pada tanggal 21 Februari 2017 lalu, KSP sendiri memberi dukungan sekaligus telah memverifikasi secara langsung data-data yang disampaikan oleh Formas seputar 260 hektar lahan di Sari Rejo yang dihuni oleh 5.500 Kepala Keluarga,” pungkasnya.

Dalam kaitan ini, kata Pakpahan, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Abdul Gafur Ritonga yang telah menjadi penghubung Formas ke KSP.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus dan bersungguh-sungguh atas permasalahan yang dihadapi rakyat di Keluarahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Sebab menurutnya, ada maladministrasi dalam permasalahan lahan di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. “Ombudsman memberi perhatian dan sungguh-sungguh atas permasalahan sengketa lahan yang dihadapi rakyat di Sari Rejo. Bahkan, anggota Ombudsman RI Prof Adrianus Meliala dan Ahmad Alamsyah Saragih telah meninjau langsung lahan yang dihuni masyarakat sejak tahun 1948 itu,” kata Abyadi.

Terkait inisiatif Presiden Jokowi untuk turun tangan langsung dalam percepatan penyelesaian sengketa lahan di Sumut, termasuk Sari Rejo, Abyadi Siregar menyampaikan apresiasinya. “Tentu kita mengapresiasi inisiatif Presiden untuk turun tangan dalam percepatan penyelesaian permasalahan tersebut. Sebab, sengketa lahan Sari Rejo ini sekarang domainnya berada pada pemerintah pusat. Karena terkait pelepasan aset yang dikuasai TNI AU melalui Kementerian Pertahanan,” pungkasnya seraya berharap agar penyelesaian ini tidak berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik.