NISEL-FH (27) warga desa Amuri Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan tega menganiaya istri berinisial AB (26). akibat perbuatannya itu, pelaku akhirnya mendekam di Rutan Polres Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, dalam keterangan persnya didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, Kamis (27/02/2020) di Mako Polres Nias Selatan menyebutkan, penganiayaan terjadi pada Sabtu, (4/1/2020) dipicu karena pelaku cemburu.

"Tersangka menuding istrinya selingkuh. Lalu, karena isterinya tidak mengaku, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dan korban sempat melarikan diri keluar rumah, selanjutnya, pelaku mengejar hingga pelaku membawanya kembali ke dalam rumah. Selanjutnya, FH mengambil kayu di sekitar itu dan menusukan ke kelamin korban. Pelaku juga mengancam istrinya dengan mengambil pisau yang berada dekat tempat tidur dengan mengarahkan pisau kepada korban agar mengakui perbuatannya, seraya pelaku juga membuka seluruh pakaian korban sampai telanjang dan kemudian menendang kedua paha korban," paparnya.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku sempat pergi ke Kota Gunungsitoli, dan pada tanggal 16 Februari 2020, pelaku berhasil ditangkap oleh personil Reskrim Polres Nias Selatan.

"Tersangka di jerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun dan pelaku kini sedang ditahan di Rutan Polres Nisel untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Sementara, FH, mengaku khilaf dan merasa bersalah karena saat melakukan perbuatannya itu ia dalam keadaan mabuk.

"Saat itu saya khilaf karena dalam kondisi mabuk. Saya menuduh isteri saya selingkuh dengan orang lain," katanya.

Saat ditanya apakah kenal dengan selingkuhan isterinya itu, pelaku mengakui tidak mengenal dengan selingkuhan isterinya.